SINGAPURA, KOMPAS.com – Pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia kembali menjadi korban kekerasan di Singapura.
Kali ini, peristiwa memilukan itu dialami oleh perempuan WNI bernama Heni Rahayu yang berusia 27 tahun.
Setelah seminggu bekerja, dia sempat mengatakan kepada pemilik rumah ingin kembali ke pihak agen atau penyalur dengan alasan istri dan putri majikannya itu tak pernah puas dengan kinerjanya.
Baca juga: Malaysia Tangkap Penyelundup WNI untuk Jadi PRT, Ungkap Biaya yang Dipatok
Namun, alih-alih dikirim kembali seperti yang dia minta, PRT asal Indonesia tersebut malah disiksa oleh ketiganya.
Ini termasuk, dia pernah disiram cairan panas, ditempel setrika panas, dan dipukul dengan batang besi.
Seorang tetangga akhirnya menelepon polisi setelah sering mendengar teriakan dari PRT tersebut.
Pada Selasa (7/3/2023), ketiga majikan Heni dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Singapura.
Tan Pei Ling (46) dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban sebesar 20.000 dollar Singapura.
Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Sementara itu, ibunya, Tan Ai Tee (68) dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan perintah membayar kompensasi sebesar 2.500 dollar Singapura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.