PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (31/3/2023) menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahunnya karena korupsi.
Ini mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menantang vonis bersalah. Putusan itu pun dianggap akan menutup pintu untuk kembalinya Najib Razak ke kancah perpolitikan “Negeri Jiran”.
Najib Razak telah meminta Pengadilan Federal Malaysia untuk meninjau keputusan panel sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis terkait kasus korupsi 1MDB.
Baca juga: Najib Razak Sindir Muhyiddin Terduga Korupsi: Saya Bisa Tidur Saat Digerebek
Pria 69 tahun itu mengeklaim tidak menerima sidang yang adil.
Najib menuduh hakim memiliki konflik kepentingan dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.
Tetapi, Pengadilan Federal pada Jumat menepis konfrontasi tersebut.
"Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan," kata hakim Vernon Ong Lam Kiat, dikutip dari AFP.
Dengan ini, Najib Razak akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit (10,1 juta dollar AS) dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya.
Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022, tampak murung saat putusan dibacakan.
Sebelumnya, dia sudah tiba di pengadilan dengan dikawal penjaga penjara dan disambut puluhan pendukung.
Baca juga: Najib Ajukan Petisi ke PBB Minta Dibebaskan dari Kasus Megakorupsi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.