Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najib Razak Minta Pengampunan Kerajaan Malaysia atas Hukuman Korupsi 12 Penjara

Kompas.com - 05/09/2022, 15:02 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Reuters

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, kata ketua parlemen pada Senin (5/9/2022), kurang dari dua minggu setelah ia dikirim ke penjara selama 12 tahun karena korupsi.

Pengadilan tinggi Malaysia pada 23 Agustus telah menolak banding oleh Najib (69 tahun), untuk mengesampingkan hukuman atas tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, yang juga telah didenda hampir 50 juta dollar AS, secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rosmah Mansor, Istri Najib Razak yang Terjerat Korupsi 1MDB

Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari raja dalam waktu 14 hari.

Dilansir dari Reuters pada Senin (5/9/2022), Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan pada Jumat (2/9/2022), diputuskan.

Najib akan kehilangan kursinya "hanya jika petisi ditolak" kata Azhar dalam sebuah pernyataan.

Seorang pengacara untuk Najib mengonfirmasi petisi telah diajukan tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Petisi tersebut diharapkan akan ditinjau oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri Malaysia.

Baca juga: Apa itu 1MDB, Skandal Korupsi yang Buat Mantan PM Malaysia Dipenjara 12 Tahun?

Baca juga: Curhat Najib Razak Sebelum Dipenjara Korupsi 1MDB: Saya Dikhianati

Baca juga: Ikuti Jejak Suaminya, Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Korupsi

Seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan Malaysia - penguasa tradisional negara itu yang bergiliran menjadi raja dalam sistem rotasi yang unik.

Pengampunan penuh akan memungkinkan dia untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya.

Namun Najib masih menghadapi empat kasus lain, yang semuanya membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.

Najib dirawat di rumah sakit pada Minggu (4/9/2022) tetapi media lokal mengatakan dia kembali ke pengadilan pada Senin (5/9/2022).

Dia stabil dan menjalani pemeriksaan medis rutin, ajudannya mengatakan kepada Reuters pada Minggu (4/9/2022), tanpa menjelaskan mengapa dia dirawat.

Baca juga: [KABAR DUNIA SEPEKAN] Najib Razak Dijebloskan ke Penjara | Rakyat Rusia Terbelah soal Invasi ke Ukraina

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com