SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura mengakhiri aturan wajib bermasker di kendaraan umum mulai Senin (13/2/2023).
Pencabutan aturan bermasker ini seiring dengan berakhirnya status siaga Covid-19 Singapura.
Setelah tiga tahun hidup dalam status siaga hingga darurat pandemi, Pemerintah "Negeri Singa” menyatakan situasi Singapura telah kembali normal seperti sediakala sebelum pandemi berkecamuk, ditandai dengan kembali hijaunya warna indikator respons pandemi.
Baca juga: Singapura Wajibkan Pemberian Libur bagi Pekerja Domestik, PRT Asal Indonesia Senang
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyampaikan, penyebaran pandemi sangat stabil dan Covid-19 saat ini telah dikategorikan sebagai penyakit ringan yang tidak berbahaya.
Status Singapura sempat berubah dari warna hijau menjadi kuning pada 21 Januari 2020, dua hari setelah ditemukannya kasus pertama Covid-19.
Hanya berselang dua minggu kemudian pada 7 Februari 2020, status siaga Covid-19 dinaikkan ke level berikutnya menjadi oranye menyusul mulai berkecamuknya klaster-klaster Covid-19.
Warna oranye ini bertahan hingga dua tahun sampai Singapura menerapkan new normal hidup berdampingan dengan Covid-19 yang endemik. Warna oranye kembali menjadi kuning pada 26 April 2022.
Adapun warna tertinggi adalah merah yang berarti situasi pandemi sangat darurat. Warna ini belum pernah diterapkan sepanjang sejarah Singapura.
Aturan bermasker baru dilonggarkan secara bertahap sejak Covid-19 menjadi endemik pada awal 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.