MOSKWA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Rusia telah menerbitkan daftar tindakan represif yang diambil terhadap media dan jurnalis Rusia oleh negara-negara asing sejak Moskwa mengakui kemerdekaan republik rakyat Donetsk dan Luhansk serta meluncurkan operasi militer khusus di Ukraina.
Dokumen tersebut berisi daftar negara yang melakukan tindakan represif terhadap media dan jurnalis Rusia dalam bentuk apa pun, dan memberikan garis waktu singkat tentang tindakan yang diambil.
Secara keseluruhan, ada 27 negara yang masuk ke dalam daftar.
Baca juga: Ukraina Terkini: Rusia Intens Gempur Ukraina Timur, Negosiasi Gandum Dilanjut Pekan Depan
Dikutip dari Kantor Berita Rusia, TASS, mayoritas negara yang dianggap telah melakukan tindakan represif terhadap media dan jurnalis Rusia merupakan anggota UE.
Ini di antaranya:
Daftar ini disebut tertanggal 12 Juli 2022, dan akan diperbarui secara berkala.
Selain negara-negara berdaulat, daftar tersebut juga menyebutkan pembatasan yang diberlakukan oleh platform online.
Ini termasuk Twitter, Instagram (dilarang di Rusia), Meta (dianggap sebagai organisasi ekstremis di Rusia), YouTube, TikTok, AppStore, dan Spotify.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.