JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo memberikan penjelasan terkait pemberitaan soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikabarkan dideportasi dari Singapura.
Menurut Suryopratomo, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.
Baca juga: KBRI Tegaskan UAS Tak Dideportasi, Belum Masuk ke Singapura
Informasi tersebut dia dapatkan dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.
"Menurut ICA, dia tidak dideportasi, tapi ditolak untuk masuk ke Singapura. ‘Not to land’… jadi dia belum pernah masuk ke Singapura," jelas Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Menurut dia, kebijakan "Not to land" (NTL) adalah hal yang umum dilakukan pihak keimigrasian.
Alasannya bisa bermacam-macam, salah satunya jika seseorang memiliki izin paspor kurang dari enam bulan, atau karena ada orang yang dicurigai.
“Setiap hari di Singapura, Malaysia, di banyak negara not to land itu biasa, jadi banyak orang (mengalami).”
Dalam kasus ini, tegasnya, UAS tidak dideportasi karena belum masuk Singapura, tetapi diminta kembali ke Tanah Air karena tidak diizinkan masuk.
Suryopratomo mengaku, pihaknya telah menanyakan alasan kenapa UAS tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura, tetapi pihak keimigrasian Singapura tidak mengungkap alasan jelasnya.
Baca juga: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegah Hepatitis Akut pada Anak Menurut Dokter Singapura
Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menerangkan bahwa izin masuk orang asing ke suatu negara memang merupakan kedaulatan masing-masing negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.