Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Denda Polisi yang Lalai Tangani Kasus TKI Parti Liyani

Kompas.com - 19/02/2022, 19:37 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Singapura menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya yang lalai dalam menangani kasus TKI Parti Liyani.

Parti Liyani adalah eks TKI yang kasusnya sempat menghebohkan "Negeri Singa”. Pada September 2020 Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan ia dari empat dakwaan pencurian barang mewah milik majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga eks Bos Bandara Internasional Changi Liew Mun Leong.

Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam pekan ini menyampaikan di parlemen, dua polisi masing-masing investigator dan atasannya telah dijatuhi hukuman denda.

Baca juga: TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura

Tiga kelalaian polisi dalam kasus Parti Liyani

Investigasi internal mendapati kedua polisi itu lalai dalam tiga hal.

Pertama, investigator tidak mengunjungi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti. Akibatnya, rantai penyidikan kasus ini menjadi terputus.

Kelalaian kedua adalah investigator tidak memverifikasi lebih jauh kesaksian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak telitinya investigator diperburuk oleh kelalaian ketiga dari atasannya yang tidak memberikan petunjuk dan arahan yang tepat.

Menteri Shanmugam menyampaikan keprihatinannya terhadap kelalaian ini. Dia menambahkan, memahami tantangan investigator yang ketika itu sedang menangani banyak kasus kriminal dengan keterbatasan sumber daya manusia.

“Saya simpati dengan yang bersangkutan namun kelalaian tetaplah kelalaian”

Sanksi finansial yang diterima kedua polisi dikategorikan sanksi menengah dibanding dengan hukuman yang lebih berat seperti demosi dan pemecatan.

Daud melawan Goliath

Ketika berusia 23 tahun, Parti Liyani yang lulusan Sekolah Dasar (SD) memutuskan berangkat ke Singapura pada 1997

Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Dia dituduh menggondol tas merek ternama Prada, jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 107 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Sebelum dipecat, perempuan berusia 47 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Baca juga: Kemenangan PRT Indonesia Parti Liyani atas Bos Singapura, Bagai Daud Melawan Goliath

Parti Liyani sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik pada Maret 2019. Dia kemudian mengajukan banding mencari keadilan atas dakwaan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) menampung Parti Liyani sepanjang proses hukumnya di Singapura. Dia juga diwakili secara gratis atau pro-bono oleh pengacara Anil Bandachari.

Parti Liyani pulang ke kampung halamannya di Nganjuk pada 30 Januari 2021. Dia bertemu ibundanya Kasmi yang sudah sepuh (90) dan saudara-saudaranya setelah terpisahkan selama empat tahun. Parti telah menyatakan tidak berencana untuk bekerja kembali di Singapura. 

Kabar terbaru yang diterima Kompas.com dari Deputi Direktur HOME Sisi Sukiato pada Sabtu (19/02/2022) siang menyebutkan, Parti Liyani telah membuka usaha warung makanan di Nganjuk. 

Baca juga: Rindu Ingin Pulang ke Tanah Air, Parti Liyani: Saya Tidak Akan Bekerja Lagi di Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com