Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rindu Ingin Pulang ke Tanah Air, Parti Liyani: Saya Tidak Akan Bekerja Lagi di Singapura

Kompas.com - 25/09/2020, 11:26 WIB
Ericssen,
Miranti Kencana Wirawan

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Parti Liyani menyampaikan kerinduannya untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan seluruh proses hukumnya di Singapura.

Berbicara secara resmi kepada media difasilitasi oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) dan media online Mothership, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur itu mengatakan dia tidak berencana mencari nafkah lagi di negeri “Singa”.

“Setelah semua masalah saya selesai, saya tidak ingin bekerja lagi di Singapura. Saya ingin pulang ke Indonesia.”

Parti berencana membuka usaha makanan kelak ketika akhirnya dapat kembali menginjakan kaki di Nganjuk setelah 4 tahun lamanya tertahan di Singapura.

Parti menuturkan bagaimana selama 4 tahun terakhir ini dia berusaha mencari keadilan setelah dituduh melakukan perbuatan kriminal yang tidak dilakukannya yaitu mencuri di rumah mantan majikannya eksekutif senior terkemuka yang juga Bos Bandara Changi Liew Mun Leong.

Baca juga: TKI Parti Liyani Menang Lawan Bos Bandara Changi, Keluarga: Kami Bersyukur kepada Allah

Keluarga Liew memperkerjakan Parti selama 9,5 tahun dari Maret 2007 hingga Oktober 2016.

Parti dipecat dan dilaporkan ke pihak berwajib karena dituduh menggondol sejumlah barang mewah keluarga Liew seperti tas merek ternama Prada, jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 45 tahun itu mengatakan ini adalah pertama kali dalam hidupnya dia berurusan dengan aparat hukum yaitu ditangkap oleh Kepolisian Singapura.

Vonis bersalah yang diterima Parti di Pengadilan Distrik (State Court) dianulir oleh Pengadilan Tinggi Singapura yang membebaskannya dari seluruh 4 dakwaan pencurian.

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat pulang ke kampung halamannya. Melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani, Parti mengajukan gugatan disipliner kepada dua orang Jaksa yang menuntut dia bersalah.

Deputi Direktur HOME Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com, Kamis sore (24/9/2020) mengatakan belum ada timeline spesifik berapa lamakah gugatan ini akan diproses.

“Yang pasti kita sudah memaparkan apa yang menjadi gap atau kesenjangan serta kesalahan pada sistem peradilan yang mengadili Parti.”

Perempuan yang sudah banyak membantu buruh migran sejak tahun 2005 ini juga menyampaikan bahwa keluhan telah diajukan kepada polisi yang menangani kasus Parti.

Baca juga: Migrant Care: Keberanian Parti Liyani Jadi Inspirasi untuk Melawan Impunitas

Keluarga Tidak Tahu

Parti bercerita bahwa dia memang menyembunyikan persidangan dari keluarganya termasuk ibundanya, abang, dan adiknya.

“Keluarga saya tidak tahu mengenai proses persidangan hingga baru-baru ini.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com