Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara di Asia Tenggara yang Boleh dan Tak Memperbolehkan Poligami

Kompas.com - 02/02/2022, 13:03 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Poligami adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pernikahan antara setidaknya tiga orang.

Poligami kontras dengan monogami, yaitu perkawinan antara dua orang saja.

Sementara monogami adalah pendekatan standar untuk pernikahan di Eropa dan Amerika, poligami cukup umum terjadi di sebagian besar negara di Afrika dan Timur Tengah.

Baca juga: Poligami di Thailand, Tak Diakui Negara, tapi Jadi Gaya Hidup

Praktik poligami juga terlihat di beberapa bagian Asia Tenggara.

Namun, pada akhirnya, menurut data Pew Research Center yang dirilis pada 2020, disebutkan bahwa hanya ada sekitar 2 persen dari populasi global yang tinggal di rumah tangga poligami.

Moralitas dan nilai sosial dari poligami telah diperdebatkan dengan sengit.

Orang Barat yang mempromosikan poligami atas dasar agama seringkali berpendapat bahwa rumah tangga dengan lebih banyak kontributor orang tua dapat menciptakan kehidupan keluarga yang lebih sejahtera secara ekonomi dan lebih stabil bagi anak-anak mereka.

Di sisi lain, para penentang berpendapat bahwa poligami bersifat eksploitatif dan didasarkan pada keyakinan yang salah bahwa perempuan secara inheren kurang layak dibandingkan laki-laki.

Mereka juga memandang bahwa pihak yang mempromosikan poligami cenderung menjadi pihak yang paling mungkin diuntungkan dengan melestarikan keyakinan tersebut.

Baca juga: Poligami dan Poliamori, Apa Saja Perbedaannya?

Negara di Asia Tenggara yang mengizinkan poligami dan melarang poligami

Pria itu bernama Wacharatorn Srionam yang lebih dikenal sebagai Tum (tengah) berfoto dengan istri pertamanya (kiri) dan istri keduanya. Sanook Pria itu bernama Wacharatorn Srionam yang lebih dikenal sebagai Tum (tengah) berfoto dengan istri pertamanya (kiri) dan istri keduanya.

Status hukum poligami bervariasi di beberapa dunia. Itu juga berlaku di negara yang berada di Asia Tenggara.

Ada negara yang melarang poligami. Ada juga negara yang memperbolehkan poligami.

Merangkum World Population Review, Rabu (2/2/2022), berikut ini adalah daftar negara di Asia Tenggara yang boleh dan tidak memperbolehkan poligami per tahun 2022:

  1. Indonesia: Legal dengan syarat, yakni harus dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Memerlukan izin pengadilan
  2. Malaysia: Poligami hukumnya sampai empat istri, tetapi hanya untuk Muslim. Memerlukan izin pengadilan
  3. Thailand: Secara teknis ilegal, tapi masih dipraktikkan
  4. Filipina: Poligami hukumnya sampai empat istri, tetapi hanya untuk Muslim
  5. Singapura: Poligami hukumnya sampai empat istri, tetapi hanya untuk Muslim
  6. Brunei Darussalam: Legal dan diakui
  7. Vietnam: Secaa teknis ilegal, tapi masih dipraktikkan
  8. Laos: Secara teknis ilegal, tetapi masih dipraktikkan
  9. Myanmar: Ilegal sejak 2015
  10. Kamboja: Secara teknis ilegal, tetapi masih dipraktikkan

Di Malaysia, Filipina, dan Singapura, pemerintah telah mengakui pernikahan poligami, tetapi hanya untuk Muslim.

Baca juga: Pria Ini Punya 8 Istri Tinggal Seatap, Tidur di 4 Kamar, Masing-masing Diisi 2 Orang

Di Indonesia, poligami legal tapi memiliki sejumlah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com