WINDHOEK, KOMPAS.com - Pengadilan Namibia pada Kamis (20/1/2022) menolak mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan di negara lain.
Ini terjadi bahkan ketika hakim menyatakan simpati kepada pasangan yang membawa kasus tersebut.
Dilansir AFP, dua pasangan yang menikah di luar Namibia telah meminta Pengadilan Tinggi untuk mengakui hubungan mereka.
Baca juga: Fakta Pembunuhan di Jatibening, Pelaku Teman Sendiri dan Polisi Usut Dugaan Cinta Sesama Jenis
Namun hakim Pengadilan Tinggi Hannelie Prinsloo mengatakan dia terikat oleh putusan Mahkamah Agung dari dua dekade lalu, meski bersimpati terhadap pasangan.
Putusan ini melarang pernikahan sesama jenis di Namibia.
Dalam putusan setebal 60 halaman ini, Prinsloo yakin Mahkamah Agung telah salah.
Dia pun lantas mengajukan argumen untuk mengakui pernikahan gay.
Baca juga: Pria Ini Dibunuh Saudara Tiri dan Sepupunya karena Gay
Pasangan gay itu pun juga menyatakan kekecewaannya tetapi mereka kemungkinan akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan sebelumnya.
“Kami kemungkinan besar akan melanjutkan ke Mahkamah Agung dan mengubah putusan Mahkamah Agung saat ini sehingga mencerminkan keadilan,” kata Anette Seiler, yang menikah dengan warga negara Jerman Anita Seiler-Lilles.
Mereka membawa kasus itu bersama warga Namibia Johann Potgeiter dan suaminya dari Afrika Selatan, Daniel Digashu.
Potgeiter dan Digashu memiliki seorang putra berusia 13 tahun, Lucas, yang diadopsi di Afrika Selatan.
Baca juga: 17 Desember 1973: American Psychiatric Association Nyatakan LGBT Bukan Penyakit Mental
Putranya diberikan tempat tinggal di Namibia dalam kasus sebelumnya.
Namibia telah menyaksikan serangkaian tantangan pengadilan seputar pasangan sesama jenis yang menikah, mengasuh anak, dan bermigrasi.
Homoseksualitas adalah ilegal di Namibia di bawah undang-undang sodomi 1927 yang jarang diberlakukan sejak periode pemerintahan Afrika Selatan.
Baca juga: Swiss Dukung LGBT Menikah dan Punya Anak, Ini Sikap LGBT Indonesia di Sana
Oktober 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Namibia memberikan kewarganegaraan kepada putra pasangan gay berusia dua tahun.
Ini mengakhiri pertempuran hukum atas ibu pengganti dan orang tua sesama jenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.