Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Namibia Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

Kompas.com - 21/01/2022, 06:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber AFP

WINDHOEK, KOMPAS.com - Pengadilan Namibia pada Kamis (20/1/2022) menolak mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan di negara lain.

Ini terjadi bahkan ketika hakim menyatakan simpati kepada pasangan yang membawa kasus tersebut.

Dilansir AFP, dua pasangan yang menikah di luar Namibia telah meminta Pengadilan Tinggi untuk mengakui hubungan mereka.

Baca juga: Fakta Pembunuhan di Jatibening, Pelaku Teman Sendiri dan Polisi Usut Dugaan Cinta Sesama Jenis

Namun hakim Pengadilan Tinggi Hannelie Prinsloo mengatakan dia terikat oleh putusan Mahkamah Agung dari dua dekade lalu, meski bersimpati terhadap pasangan.

Putusan ini melarang pernikahan sesama jenis di Namibia.

Dalam putusan setebal 60 halaman ini, Prinsloo yakin Mahkamah Agung telah salah.

Dia pun lantas mengajukan argumen untuk mengakui pernikahan gay.

Baca juga: Pria Ini Dibunuh Saudara Tiri dan Sepupunya karena Gay

Pasangan gay itu pun juga menyatakan kekecewaannya tetapi mereka kemungkinan akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan sebelumnya.

“Kami kemungkinan besar akan melanjutkan ke Mahkamah Agung dan mengubah putusan Mahkamah Agung saat ini sehingga mencerminkan keadilan,” kata Anette Seiler, yang menikah dengan warga negara Jerman Anita Seiler-Lilles.

Mereka membawa kasus itu bersama warga Namibia Johann Potgeiter dan suaminya dari Afrika Selatan, Daniel Digashu.

Potgeiter dan Digashu memiliki seorang putra berusia 13 tahun, Lucas, yang diadopsi di Afrika Selatan.

Baca juga: 17 Desember 1973: American Psychiatric Association Nyatakan LGBT Bukan Penyakit Mental

Putranya diberikan tempat tinggal di Namibia dalam kasus sebelumnya.

Namibia telah menyaksikan serangkaian tantangan pengadilan seputar pasangan sesama jenis yang menikah, mengasuh anak, dan bermigrasi.

Homoseksualitas adalah ilegal di Namibia di bawah undang-undang sodomi 1927 yang jarang diberlakukan sejak periode pemerintahan Afrika Selatan.

Baca juga: Swiss Dukung LGBT Menikah dan Punya Anak, Ini Sikap LGBT Indonesia di Sana

Oktober 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Namibia memberikan kewarganegaraan kepada putra pasangan gay berusia dua tahun.

Ini mengakhiri pertempuran hukum atas ibu pengganti dan orang tua sesama jenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com