Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadilan Namibia Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

WINDHOEK, KOMPAS.com - Pengadilan Namibia pada Kamis (20/1/2022) menolak mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan di negara lain.

Ini terjadi bahkan ketika hakim menyatakan simpati kepada pasangan yang membawa kasus tersebut.

Dilansir AFP, dua pasangan yang menikah di luar Namibia telah meminta Pengadilan Tinggi untuk mengakui hubungan mereka.

Namun hakim Pengadilan Tinggi Hannelie Prinsloo mengatakan dia terikat oleh putusan Mahkamah Agung dari dua dekade lalu, meski bersimpati terhadap pasangan.

Putusan ini melarang pernikahan sesama jenis di Namibia.

Dalam putusan setebal 60 halaman ini, Prinsloo yakin Mahkamah Agung telah salah.

Dia pun lantas mengajukan argumen untuk mengakui pernikahan gay.

Pasangan gay itu pun juga menyatakan kekecewaannya tetapi mereka kemungkinan akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan sebelumnya.

“Kami kemungkinan besar akan melanjutkan ke Mahkamah Agung dan mengubah putusan Mahkamah Agung saat ini sehingga mencerminkan keadilan,” kata Anette Seiler, yang menikah dengan warga negara Jerman Anita Seiler-Lilles.

Mereka membawa kasus itu bersama warga Namibia Johann Potgeiter dan suaminya dari Afrika Selatan, Daniel Digashu.

Potgeiter dan Digashu memiliki seorang putra berusia 13 tahun, Lucas, yang diadopsi di Afrika Selatan.

Putranya diberikan tempat tinggal di Namibia dalam kasus sebelumnya.

Namibia telah menyaksikan serangkaian tantangan pengadilan seputar pasangan sesama jenis yang menikah, mengasuh anak, dan bermigrasi.

Homoseksualitas adalah ilegal di Namibia di bawah undang-undang sodomi 1927 yang jarang diberlakukan sejak periode pemerintahan Afrika Selatan.

Oktober 2022 lalu, Pengadilan Tinggi Namibia memberikan kewarganegaraan kepada putra pasangan gay berusia dua tahun.

Ini mengakhiri pertempuran hukum atas ibu pengganti dan orang tua sesama jenis.

https://www.kompas.com/global/read/2022/01/21/063000170/pengadilan-namibia-tolak-akui-pernikahan-sesama-jenis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke