Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Anggota ISIS Pingsan di Pengadilan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 30/11/2021, 21:15 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Daily Mail

FRANKFURT, KOMPAS.com - Seorang fanatik ISIS ambruk di pengadilan Jerman setelah dia mendengar putusan hukuman penjara seumur hidup karena genosida, yang dijatuhkan padanya.

Taha Al-Jumailly, menghadapi proses hukum karena merantai seorang gadis Yazidi berusia lima tahun di bawah sinar matahari, dan membiarkannya mati kehausan sebagai hukuman karena mengompol.

Baca juga: Shamima Begum Ketakutan karena Ada Simpatisan ISIS yang Mencoba Membakar Tendanya

Pria, yang menutupi wajahnya dengan map di pengadilan Frankfurt, pingsan setelah mendengar putusan hukuman pengadilan yang menjadikannya sebagai orang pertama di dunia yang dihukum karena genosida terhadap minoritas, menurut laporan Daily Mail pada Selasa (30/11/2021).

Warga Irak berusia 29 tahun ini ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu.

Dia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian.

Al-Jumailly dan mantan istrinya yang sekarang, seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch, 'membeli' seorang wanita dan anak Yazidi sebagai 'budak' rumah tangga, saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS pada 2015.

Mereka kemudian pindah ke Fallujah Irak, di mana Al-Jumailly merantai gadis berusia lima tahun itu ke jendela di luar ruangan, dalam panas yang naik hingga 50 derajat Celsius.

Tindakan yang dia lakukan sebagai hukuman karena balita itu mengompol di kasurnya, membuat sang anak mati kehausan. Ibu gadis itu, yang selamat dari penangkaran, bersaksi di persidangan.

Baca juga: Afghanistan Tambah Suram, Kehadiran ISIS-K Semakin Berkembang

Yazidi, kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, telah bertahun-tahun dianiaya oleh militan ISIS. Kelompok ekstremis itu telah membunuh ratusan pria, memperkosa wanita, dan merekrut anak-anak secara paksa.

Pada Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan 'bukti yang jelas dan meyakinkan' dari genosida yang dilakukan oleh ISIS terhadap komunitas Yazidi.

“Ini adalah momen bersejarah bagi komunitas Yazidi,” Natia Navrouzov, seorang pengacara dan anggota LSM Yazda, yang mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh ISIS terhadap Yazidi, mengatakan kepada AFP menjelang putusan.

"Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Yazidi bahwa seorang pelaku diadili di pengadilan untuk tuduhan genosida," katanya.

Navrouzov menilai pengadilan Al-Jumailly, yang bergabung dengan ISIS pada 2013, 'mengirimkan pesan yang jelas.

“Tidak masalah di mana kejahatan dilakukan dan tidak peduli di mana pelakunya, berkat hukum yurisdiksi universal, mereka tidak bisa bersembunyi dan akan tetap diadili,” ujarnya.

Baca juga: Bom Bunuh Diri ISIS Guncang Uganda, Sedikitnya 3 Orang Tewas

Putusan itu dijatuhkan setelah mantan istri Taha mendapat hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Munich bulan lalu, dalam persidangan terpisah atas kejahatan perang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com