Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Jerman Batasi Ketat Orang yang Tak Divaksin

Kompas.com - 19/11/2021, 16:23 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber France24

BERLIN, KOMPAS.com – Para pemimpin Jerman pada Kamis (18/11/2021) menyetujui pembatasan yang ketat untuk orang yang tidak divaksin Covid-19.

Orang-orang yang enggan divaksinasi akan dilarang memasuki restoran, menghadiri acara olahraga, dan menghadiri pertunjukan budaya.

Peraturan tersebut merupakan yang terbaru di Jerman ketika negara itu berjuang untuk menghentikan rekor peningkatan infeksi Covid-19.

Baca juga: Covid-19 di Jerman Makin Ganas, Sehari 65.371 Kasus

Situasi pandemi Covid-19 di Jerman makin ganas setelah negara tersebut melaporkan kasus harian tertinggi pada Kamis yakni 65.371 kasus.

Para pemimpin dari 16 negara bagian di Jerman setuju untuk memberikan pembatasan yang ketat bagi orang yang tidak divaksinasi sebagaimana dilansir France24.

Kanselir Jerman Angela Merkel juga meminta mereka yang tidak divaksinasi untuk memberikan hasi tes negatif ketika hendak menggunakan transportasi umum atau pergi ke kantor.

Untuk melindungi yang paling rentan, mereka juga sepakat untuk memperkenalkan vaksinasi wajib bagi petugas kesehatan dan karyawan di panti jompo.

Merkel mengatakan, Jerman perlu mengerem kenaikan kasus Covid-19 yang eksponensial. Dia juga menggambarkan situasi di Jerman sangat dramatis.

Baca juga: Kasus Pertama Covid-19 Diduga Adalah Wanita yang Bekerja di Pasar Wuhan

Orang yang tidak divaksinasi juga akan dilarang menghadiri ruang publik tertentu di daerah dengan tingkat rawat inap lebih dari tiga pasien per 100.000 orang selama tujuh hari terakhir.

Saat ini, semua dari 16 negara bagian Jerman kecuali Hamburg, Lower Saxony, Schleswig-Holstein, dan Saarland memiliki tingkat di atas tiga pasien per 100.000 orang.

Aturan yang disebut "2G" tersebut hanya mengizinkan orang yang telah divaksinasi dan yang pulih dari Covid-19 menghadiri acara besar serta fasilitas rekreasi dan olahraga.

Daerah dengan tingkat rawat inap lebih dari enam pasien per 100.000 orang harus menerapkan aturan "2G plus".

Sedangkan daerah dengan tingkat rawat inap lebih dari sembilan pasien per 100.000 orang harus menerapkan tindakan tambahan seperti pembatasan kontak.

Baca juga: 5 Negara Asia Kehilangan 1,6 Juta Pekerjaan di Sektor Pariwisata Selama Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com