Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Kompas.com - 20/10/2021, 00:04 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sedikitnya 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021. Sebanyak 70 kasus di antaranya bahkan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memaparkan, ada 206 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021.

Hal tersebut dipaparkannya dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan", seperti dilansir VOA Indonesia pada Senin (18/10/2021).

Baca juga: Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri, di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," kata Judha, Senin (18/10/2021).

Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba. Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China, Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

"Kalau kita lihat dari jenis kasus, maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," jelasnya.

Terkait gender, kata Judha, dari 206 orang itu, 39 di antaranya merupakan perempuan.

"Kategori kejahatannya narkoba (22 kasus), pembunuhan (16 kasus), dan lainnya (1 kasus). Dari sisi sebaran di negaranya, Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Pejabat Anti-korupsi China Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Terima Suap Rp 1 Triliun

Judha mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.

Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana ataupun perdata.

Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, ataupun kebiasaan internasional.

"Kami tidak memberikan impunitas terhadap warga kita yang melakukan kejahatan di luar negeri. Namun, tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum agar warga negara kita mendapatkan hak-haknya secara adil di negara setempat," ujar Judha.

Bukan hanya itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah litigasi dan non-litigasi, seperti upaya hukum dan diplomatik.

Baca juga: Bos Yakuza Jepang Ancam Hakim Setelah Dijatuhi Hukuman Mati

"Upaya diplomatik baik dalam tingkat bilateral melalui lobi-lobi atau nota diplomatik. Memang ini tidak dalam konteks mengintervensi hukum setempat. Ini adalah upaya agar warga negara kita bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati," pungkas Judha.

Pada 2021, setidaknya pemerintah telah membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati dengan kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com