Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sedikitnya 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021. Sebanyak 70 kasus di antaranya bahkan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memaparkan, ada 206 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021.

Hal tersebut dipaparkannya dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan", seperti dilansir VOA Indonesia pada Senin (18/10/2021).

"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri, di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," kata Judha, Senin (18/10/2021).

Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba. Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China, Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

"Kalau kita lihat dari jenis kasus, maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," jelasnya.

Terkait gender, kata Judha, dari 206 orang itu, 39 di antaranya merupakan perempuan.

"Kategori kejahatannya narkoba (22 kasus), pembunuhan (16 kasus), dan lainnya (1 kasus). Dari sisi sebaran di negaranya, Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.

Judha mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.

Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana ataupun perdata.

Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, ataupun kebiasaan internasional.

"Kami tidak memberikan impunitas terhadap warga kita yang melakukan kejahatan di luar negeri. Namun, tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum agar warga negara kita mendapatkan hak-haknya secara adil di negara setempat," ujar Judha.

Bukan hanya itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah litigasi dan non-litigasi, seperti upaya hukum dan diplomatik.

"Upaya diplomatik baik dalam tingkat bilateral melalui lobi-lobi atau nota diplomatik. Memang ini tidak dalam konteks mengintervensi hukum setempat. Ini adalah upaya agar warga negara kita bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati," pungkas Judha.

Pada 2021, setidaknya pemerintah telah membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati dengan kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai hukuman mati terhadap perempuan merupakan puncak dari tindakan kekerasan berbasis gender.

Pasalnya, sering kali perempuan yang menghadapi hukuman mati justru pada awalnya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau kita lihat dari kajian yang ada sering kali perempuan menjadi terpidana hukuman mati adalah korban kekerasan di dalam rumah tangga. Misalnya untuk upaya pembelaan diri juga karena tekanan psikologis yang dihadapi. Lalu, tekanan fisik maupun seksual sehingga mengambil tindakan penghilangan nyawa," katanya yang juga hadir dalam diskusi daring itu.

Lanjut Andy, banyak perempuan yang menjadi terpidana mati merupakan korban dari perdagangan orang dengan tujuan utama untuk dijadikan kurir narkoba.

Hal tersebut diperparah dengan sistem patriarki di kalangan masyarakat dan membuat perempuan gampang teperdaya untuk melakukan tindakan kriminal yang berujung pada hukuman mati.

"Sistem patriarki di masyarakat kita menyebabkan perempuan hidup dalam model ketergantungan bukan hanya secara ekonomi, tapi psikis kepada laki-laki. Akibatnya sangat rentan mengalami tipu daya," pungkasnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, mengatakan, hukuman mati kerap diskriminatif dan tidak proporsional. Hukuman mati sering kali menjangkau kelompok rentan, miskin, dan buta hukum.

"Buta terhadap mereka yang membutuhkan bantuan hukum lebih layak," pungkasnya.

https://www.kompas.com/global/read/2021/10/20/000444270/kemenlu-206-wni-terancam-hukuman-mati-di-luar-negeri

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke