Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur dan Beberapa Kroninya di Bank Sentral Iran Dihukum Penjara

Kompas.com - 17/10/2021, 14:42 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Al Jazeera

TEHERAN, KOMPAS.com - Mantan gubernur dan beberapa pejabat bank sentral Iran dijatuhi hukuman penjara karena praktik ilegal dalam mengelola pasar mata uang asing yang bergejolak di bawah sanksi AS.

Juru bicara pengadilan Zabihollah Khodaeian mengatakan kepada televisi pemerintah pada Sabtu (16/10/2021) bahwa Valiollah Seif dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Valiollah Seif telah memimpin bank sentral yang bermasalah selama hampir 5 tahun hingga dipecat pada Juli 2018.

Seif sempat ditunjuk sebagai penasihat perbankan terkemuka untuk Presiden Iran ke-7 Hassan Rouhani, segera setelah ia meninggalkan bank sentral di tengah tuduhan korupsi.

Baca juga: Suami Istri AS Jual Data Kapal Perang Nuklir dengan Bayaran Rp 1,4 Miliar via Mata Uang Kripto

Melansir Al Jazeera pada Sabtu (16/10/2021), Seif dinyatakan bersalah karena "berpartisipasi dalam mengganggu sistem keuangan negara melalui penyelundupan mata uang asing secara ilegal".

Pada Mei 2021, jaksa umum Teheran mengumumkan bahwa sebuah dakwaan dikeluarkan terhadap Seif, dan kasusnya akan dikirim ke pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kejahatan keuangan.

Pada saat itu, Seif dituduh "menyelundupkan" 30 miliar dollar AS (Rp 423 triliun) dan 60 ton cadangan emas.

Posisi Seif telah digantikan dengan Abdolnasser Hemmati, seorang teknokrat yang dipecat oleh Rouhani saat masih berkuasa sebagai presiden Iran, pada Mei 2021.

Rouhani memecat Seif setelah ia mengumumkan akan mencalonkan diri sebagai presiden berikutnya.

Baca juga: Fakta Unik Mata Uang Yen, Tak Tampilkan Gambar Pahlawan Jepang

Pada Sabtu (16/10/2021), Ahmad Araghchi juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Ahmad Araghchi adalah keponakan mantan perunding nuklir terkemuka Abbas Araghchi, yang menjadi deputi urusan mata uang asing di bank sentral hingga penangkapannya yang mendadak pada 2018

Seorang pria berusia 30 tahun bernama Salar Aghakhani, yang merupakan pejabat bank sentral dan menjadi pelaku skema penyelundupan mata uang asing, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Valiollah Seif (dihukuman 10 tahun penjara), Ahmad Araghchi (dihukuman 8 tahun penjara), dan Salar Aghakhani (dihukuman 13 tahun penjara)

Juru bicara pengadilan mengatakan bahwa ketiganya termasuk di antara 10 orang yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari skema penyelundupan mata uang asing, dan beberapa kasus mereka sedang berlangsung.

Orang-orang tersebut telah dinyatakan bersalah mengorganisir dan menerapkan skema ilegal berbahaya, yang seharusnya ditujukan untuk mencegah depresiasi lebih lanjut dari mata uang Iran, rial, yang jatuh.

Ahmad Araghchi menjadi wakil untuk urusan mata uang asing pada 2017, ketika kekhawatiran atas pemilihan Presiden AS Donald Trump secara bertahap mempengaruhi pasar Iran.

Baca juga: El Salvador Borong Bitcoin Sebelum Disahkan Jadi Mata Uang Nasional

Pada Mei 2018, Trump secara sepihak menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran pada 2015 dengan kekuatan pemimpin dunia.

Momen itu menandai awal dari kampanye sanksi “tekanan maksimum” oleh AS, yang pada akhirnya menargetkan semua sektor ekonomi Iran.

Nilai tukar mata uang rial yang terus menurun mencapai titik terendah sekitar 320.000 per dolar AS pada Oktober 2020.

Aghakhani dilaporkan menerima paket berisi uang kertas dolar, euro, dan dirham senilai antara 5 juta dollar AS (Rp 70,5 miliar) dan 8 juta dollar AS (Rp 112,8 miliar) sebanyak 28 kali.

Ia mendistribusikan uang itu di antara sejumlah pertukaran mata uang tertentu dengan sedikit atau tanpa pengawasan dari bank sentral. Gubernur dikatakan sangat mengetahui skema tersebut.

Baca juga: Biden Bekukan Miliaran Dollar Cadangan Mata Uang dan Aset Afghanistan Setelah Taliban Berkuasa

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com