Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Langgar HAM, Kim Jong Un Dipanggil Pengadilan Jepang

Kompas.com - 08/09/2021, 16:53 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Guardian

TOKYO, KOMPAS.com - Pengadilan Jepang dilaporkan memanggil Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un atas tuduhan melakukan pelanggaran HAM.

Kim harus menghadapi tuntutan warga etnis Korea di "Negeri Sakura", yang mengaku hak asasinya dilanggar dalam program permukiman.

Pemimpin Korea Utara sejak 2011 itu jelas tidak akan menghadiri sidang yang dijadwalkan digelar pada 14 Oktober mendatang.

Baca juga: Kim Jong Un Kurus, Ini Berbagai Rumor tentang Kesehatannya...

Namun berdasarkan pengacara korban Kenji Fukuda, pemanggilan pengadilan untuk menegaskan bahwa pemimpin asing pun tidak diberikan kekebalan kedaulatan.

Fukuda menerangkan, lima kliennya meminta Kim Jong Un membaya ganti rugi 100 juta yen (Rp 12,9 miliar) per orang.

Warga etnis Korea di Jepang memutuskan pindah ke Korea Utara bertahun-tahun silam setelah dijanjikan kehidupan yang lebih baik di sana.

Dilansir AP via The Guardian Selasa (7/9/2021), mereka mengaku mengalami diskriminasi di "Negeri Sakura".

Salah satunya adalah Eiko Kawasaki, perempuan 79 tahun kelahiran Jepang yang pindah ke Utara saat dia berusia 17 tahun.

Saat itu, negara penganut ideologi Juche tersebut membuka program repatriasi masif karena kekurangan pekerja di 1960-an.

Baca juga: Ekonomi Korut Babak Belur, Kim Jong Un Desak Upaya Penanganan Bencana dan Pandemi

Pengumuman itu disambut hangat oleh Tokyo, yang sejak awal menganggap etnis Korea sebagai warga luar. Bahkan mereka memfasilitasi transportasinya.

Kawasaki mengungkapkan, saat itu Pyongyang menjanjikan layanan kesehatan gratis, pendidikan, pekerjaan, dan keuntungan lainnya.

Tetapi selama 43 tahun, dia tidak mendapatkannya. Justru mereka dipaksa untuk melakukan pekerjaan kasar di pertambangan, hutan, atau ladang.

Puncaknya pada 2003, dia memutuskan membelot. Meninggalkan anak-anaknya yang tengah beranjak dewasa.

"Jika kami diberi tahu mengenai fakta sesungguhnya, jelas kami tidak akan berangkat," kata dia dalam konferensi pers.

Baca juga: Kembali Tampil di Hadapan Publik, Kim Jong Un Makin Kurus

Kawasaki dan empat pembelot lainnya mengajukan gugatan pada Agustus 2018 melawan Pyongyang di pengadilan distrik Tokyo.

Setelah tiga tahun prasidang, pengadilan akhirnya menerbitkan pemanggilan Kim Jong Un untuk hadir pada 14 Agustus.

Fukuda menerangkan, dia tahu suami Ri Sol Ju tersebut tidak akan hadir, atau pun kompensasi bakal dibayarkan Korea Utara.

Dia berharap, kasus ini akan menjadi preseden negosiasi dua negara di masa depan, jika ingin memulihkan hubungan diplomatik.

Baca juga: Dicari: Siapa Kandidat Pengganti Penguasa Korea Utara Kim Jong-un?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com