Penumpang yang termasuk dalam kategori pengecualian wajib memberikan hasil tes negatif Covid-19 dengan masa berlaku 48 jam sebelum keberangkatan.
Tindakan pencegahan lainnya, termasuk karantina 10 hari, tes PCR di bandara, dan tes PCR pada hari keempat dan kedelapan setelah memasuki UEA, di laboratorium yang sudah mendapat persetujuan dan mempunyai Kode QR.
Larangan wisatawan dari Indonesia ke Hong Kong sudah diberlakukan sejak 25 Juni 2021.
Otoritas Hong Kong menetapkan Indonesia masuk dalam kategori negara A1 atau berisiko ekstrem tinggi (extremely high risk).
Tidak hanya Indonesia, Hong Kong juga menangguhkan kedatangan wisatawan dari negara lain, yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Melonjak, Jepang Siapkan Pemulangan Warganya
Arab Saudi sudah lebih lama melarang pendatang dari Indonesia, yaitu sejak Februari lalu. Hingga kini aturan tersebut belum dicabut.
Saat itu, Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya akibat adanya temuan varian baru virus corona yang lebih menular.
Namun belakangan, Saudi mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara. Tapi, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang dicabut dari daftar hitam imigrasi Saudi tersebut.
Oman menjadi salah satu negara lainnya di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan dari Indonesia.
Kantor berita negara Oman, ONA, melaporkan bahwa pada Kamis (08/07) Oman mengeluarkan pernyataan melarang masuk pelancong dari sembilan negara tambahan, dan memperpanjang larangan bagi 14 negara hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Sehingga ada total 23 negara yang masuk dalam daftar merah Oman.
Setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke negara itu.
Gulf News melaporkan larangan masuk bagi wisatawan dari Indonesia berlaku sejak Jumat (09/07) pekan lalu.
Baca juga: Arab Saudi Evakuasi Satu Warganya yang Terinfeksi Covid-19 di Indonesia
Negara Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk wisatawan dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona.
Larangan ini tak hanya berlaku bagi WNI, namun warga negara lain juga dengan riwayat perjalanan dari Indonesia.
Izin masuk berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara Schengen, namun diwajibkan karantina 14 hari sejak kedatangan.