Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Negara Daftar Merah Covid-19, Pelancong dari Indonesia Dilarang Masuk Bahrain

Kompas.com - 14/07/2021, 12:56 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

MANAMA, KOMPAS.com – Indonesia, bersama 15 negara lain, masuk ke dalam “daftar merahBahrain terkait Covid-19.

Oleh karenanya, para pelancong dari Indonesia dan 15 negara yang masuk dalam “daftar merah” dilarang memasuki Bahrain.

Sehingga, total ada pelancong dari 16 negara yang masuk “daftar merah” dan dilarang memasuki negara di kawasan Timur Tengah tersebut.

Baca juga: Susul UEA, Bahrain Larang Kedatangan Pelancong dari Indonesia Terkait Covid-19

Melansir Saudi Gazette, ke 16 negara tersebut adalah Tunisia, Iran, Irak, Meksiko, Filipina, Afrika Selatan, Indonesia, Mozambik, Myanmar, Zimbabwe, Mongolia, Namibia, Panama, Malaysia, Uganda, dan Republik Dominika.

Sebelumnya, tepatnya pada Mei, Bahrain juga menangguhkan masuknya pelancong dari negara-negara yang masuk “daftar merah” yang mencakup India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, dan Nepal.

Kelima negara di Asia tersebut juga masih tetap berada di dalam “daftar merah” Bahrain.

Selain itu, para pelancong yang transit melalui salah satu negara tersebut dalam 14 hari sebelumnya dilarang memasuki negara kerajaan ini.

Baca juga: Indonesia Melampaui India, Bersiap Jadi Episentrum Baru Covid-19 Asia

Namun, peraturan tersebut dikecualikan untuk warga Bahrain. Pengumuman itu disampaikan oleh media yang dikelola pemerintah Bahrain News Agency (BNA), Selasa (13/7/2021).

Para pelancong yang berasal dari negara buka "daftar hitam" masih diperbolehkan masuk Bahrain wajib.

Namun, mereka wajib menunujukkan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 dalam 48 jam sebelum keberangkatan mereka.

Setibanya di Bahrain, mereka wajib menjalani tes swab PCR lebih lanjut dan dikarantina.

Baca juga: Mengintip Serunya Makan Warteg di Tokyo Melalui Vlog Subarashii Indonesia

Pembayaran untuk tes swab PCR dapat dilakukan pada saat kedatangan atau melalui aplikasi "BeAware Bahrain".

Untuk kenyamanan para pelancong yang tiba di Bharain, tersedia pusat karantina yang ditunjuk yang dilisensikan oleh National Health Regulatory Authority (NHRA).

Sementara itu, warga Bahrain yang datang dari luar negeri diwajibkan menyelesaikan karantina wajib 10 hari di tempat tinggal.

Keputusan Bahrain tersebut berselang beberapa hari setelah Uni Emirat Arab (UEA) melarang kedatangan pelancong dari Indonesia dan Afghanistan mulai Senin (11/7/2021).

Baca juga: Setelah UEA, Filipina Berencana Larang Pelancong Indonesia Masuk Negaranya

UEA juga melarang masuknya para pelancong yang pernah mengunjungi kedua negara tersebut selama 14 hari terakhir.

Warga negara UEA juga dilarang bepergian ke Indonesia dan Afghanistan. Namun, aturan tersebut dikecualikan bila berkaitan dengan misi diplomatik antara UEA dengan Indonesia dan Afghanistan.

Para staf yang bekerja untuk kedutaan UEA di kedua negara itu, staf kedutaan Indonesia maupun Afghanistan di UEA, juga tidak terkena aturan terbaru itu.

Kelompok lain yang mendapat pengecualian dalam aturan terbaru tersebut adalah pemegang visa tinggal emas dan perak, pengusaha yang sudah mendapat persetujuan, dan karyawan di sektor esensial.

Baca juga: Terkait Covid-19, UEA Larang Pelancong dari Indonesia dan Afghanistan Masuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com