Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 di Indonesia Melonjak, Jepang Siapkan Pemulangan Warganya

Kompas.com - 15/07/2021, 14:56 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang sedang menyiapkan pemulangan warga negaranya dari RI, yang ingin kembali ke "Negeri Sakura" di tengah lonjakan kasus Covid-19 Indonesia.

Program ini akan dimulai 1 Agustus mendatang dengan meningkatkan jumlah reservasi penerbangan ke Jepang dari Indonesia di luar kapasitas.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menyatakan, program ini dilakukan pemerintah berkaitan pengurangan penerbangan dalam kebijakan penanganan pandemi dan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Bisakah Orang Indonesia Melancong ke Jepang Sekarang Ini?

"Pemerintah Jepang bersama dengan swasta Jepang akan mengambil tindakan untuk mengantisipasi kesulitan mendapatkan penerbangan yang dialami warga Jepang di Indonesia, dan sedapat mungkin melindungi keinginan warganya yang ingin kembali ke Jepang dalam waktu dekat," tulis KBRI Jepang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Saat ini dua maskapai penerbangan Jepang sedang mengupayakan penerbangan tambahan di luar jadwal reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Narita.

Kantor Kedubes Jepang di Indonesia akan memberikan dukungan yang diperlukan untuk upaya ini.

Walau jadwal untuk penerbangan tambahan belum dapat ditentukan, saat ini Kedubes Jepang sedang mengadakan survei untuk mengetahui jumlah warga negara yang ingin pulang.

Dengan demikian, kedua maskapai dapat mengetahui informasi yang lebih jelas dan mempersiapkan kedatangan mereka di Jepang.

Baca juga: WNA Jepang Hengkang dan Dampaknya terhadap Nasib Sektor Properti

Mekanisme kepulangan untuk warga negara Jepang adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan saat tiba di Bandara.
  2. Dapat mengonfirmasi keadaan kesehatan dan lokasi keberadaan.
  3. Menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan di fasilitas penginapan yang telah disiapkan.
  4. Menjalani pemeriksaan PCR pada hari ke-3, 6, dan 10 di fasilitas penginapan yang sama.
  5. Dapat menyiapkan transportasi dari bandara ke fasilitas penginapan secara mandiri (tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum).
  6. Dapat menyerahkan surat perjanjian dari perusahaan atau institusi yang dapat menjamin keberadaannya selama di Jepang.

Baca juga: Kesulitan Dapat Vaksinasi Covid-19, WN Jepang di Indonesia Kembali ke Negara Asalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com