YERUSALEM, KOMPAS.com - Larangan bagi warga Arab di Israel, untuk memberi tawaran kewarganegaraan atau bahkan izin tinggal kepada pasangan mereka yang berasal dari Tepi Barat dan Jalur Gaza, kini berakhir.
Larangan yang berlaku sejak 2003 itu, ditolak pada Selasa (6/7/2021) setelah anggota yang mendukung perpanjangan hukum kontroversial tersebut kalah suara.
Baca juga: Israel Kirim 700.000 Vaksin Pfizer Hampir Kedaluwarsa ke Korea Selatan
Perdana Menteri (PM) Israel Naftali Bennett gagal memperbarui larangan itu, setelah koalisinya di Parlemen terpecah.
Baik kelompok sayap kiri Yahudi dan konservatif Arab menentang keras aturan itu dilanjutkan.
Pemungutan suara Selasa pagi (6/7/2021), membelah parlemen Israel menjadi dua, 59 suara setuju 59 lainnya menolak.
Dengan itu berarti hukum yang berlaku sejak 2003 di “Negeri Zionis” itu dibatalkan.
Hasil ini memperlihatkan tipisnya penguasaan koalisi Bennett, dalam parlemen Israel yang terdiri dari 120 kursi.
Hanya sedikit yang menyatukan delapan partai dalam koalisi pemimpin baru Israel itu. Di antaranya, yaitu kebencian mereka atas pimpinan oposisi Benjamin Netanyahu.
Berkat musuh bersama itu, mereka berhasil menyingkirkan Netanyahu, yang telah memegang rekor 12 tahun berturut-turut berkuasa sebagai Perdana Menteri Israel.
Larangan penyatuan keluarga Arab tersebut pertama kali diberlakukan selama intifada kedua. Tindakan itu awalnya dibenarkan oleh para pendukungnya dengan alasan keamanan.
Tetapi para kritikus mencemooh aturan ini sebagai tindakan diskriminatif yang menargetkan minoritas Arab Israel.
Larangan itu telah menyebabkan konflik tanpa akhir bagi warga Palestina yang tinggal di seluruh Israel, dan wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.
Baca juga: Ditolak Palestina, Vaksin Pfizer Hampir Kedaluwarsa Israel Akan Ditawarkan ke Negara Lain
Menurut VOA Indonesia, undang-undang tersebut membuat warga Arab hanya memiliki sedikit jalan untuk membawa pasangan mereka dari Tepi Barat dan Gaza ke Israel. Kebijakan itu memengaruhi ribuan keluarga.
Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta untuk beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.
Namun, pemegang izin tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SIM, asuransi kesehatan masyarakat dan akses ke banyak pekerjaan.
Pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak kelompok militan Hamas merebut kekuasaan di sana pada 2007.
Undang-undang itu tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat, yang memiliki kewarganegaraan Israel secara penuh.
Di bawah Hukum Kepulangan Warga Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia, memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Israel.
Baca juga: Lagi, Tentara Israel Tembak Mati Warga Palestina
Komunitas Arab Israel, yang merupakan 20 persen dari populasi, memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Para warga Arab ini memandang undang-undang itu sebagai salah satu dari beberapa bentuk diskriminasi yang mereka hadapi di negara, yang secara hukum mendefinisikan dirinya sebagai “Negara Bangsa Yahudi” ini.
Kepada AFP, dalam protes terhadap aturan itu di luar parlemen pada Senin (5/7/2021), beberapa menceritakan kesulitan mencari izin untuk bergabung dengan pasangan mereka, atau risiko memasuki wilayah Israel tanpa izin.
Ali Meteb mengatakan kepada AFP bahwa istrinya yang tidak memiliki hak tinggal di Israel telah mengurung keluarganya di "penjara terus-menerus".
"Saya meminta hak yang dirampas negara dari kami ... agar istri saya memiliki ID Israel, hak tinggal dan kebebasan bergerak," katanya.
Jessica Montell, kepala Hamoked, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel yang memberikan layanan hukum kepada warga Palestina, mengatakan "puluhan ribu keluarga dirugikan oleh undang-undang ini."
Baca juga: Kapal Kargo Israel Dihantam Senjata Tak Dikenal di Samudera Hindia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.