Serangan hukum itu mencerminkan apa yang dilakukan pemerintah Rusia di masa lalu terhadap kelompok sayap kanan, sejumlah organisasi Islam, dan Saksi Yehuwa.
Kelompok-kelompok tersebut juga dinyatakan sebagai kelompok ekstremis oleh pengadilan dan dilarang.
Navalny dan sekutunya membantah tuduhan jaksa.
Baca juga: Putin Bertanggung Jawab Secara Personal atas Nyawa Alexei Navalny
Mereka menyebut tuduhan itu sebagai upaya untuk menghancurkan oposisi politik terhadap partai Rusia Bersatu yang berkuasa menjelang pemilu parlemen pada September.
Dalam sebuah pesan yang diunggah di akun Instagram Navalny, dia disebut-sebut mendesak para pendukungnya untuk tidak berkecil hati.
"Kita tidak akan kemana-mana," bunyi pesan itu.
"Kita akan mencerna ini, memilah-milah, mengubah, dan berkembang. Kita akan beradaptasi. Kita tidak akan mundur dari tujuan dan ide kita. Ini adalah negara kita dan kita tidak memiliki yang lain,” sambung pesan tersebut.
Putusan tersebut secara resmi mengakhiri aktivitas jaringan kelompok yang dibentuk oleh Navalny.
Baca juga: AS Ancam Rusia Jika Alexei Navalny sampai Tewas
Secara khusus, putusan tersebut menargetkan Yayasan Anti-Korupsi Navalny yang telah menghasilkan investigasi tingkat tinggi terhadap dugaan korupsi pejabat-pejabat Rusia.
Selain itu, putusan juga menargetkan markas besar kampanye regional Navalny yang telah dimobilisasi di masa lalu untuk mengorganisir protes anti-Kremlin.
Pihak berwenang sekarang memiliki kekuatan formal untuk memenjarakan para aktivis dan membekukan rekening bank mereka jika mereka melanjutkan kegiatan mereka.
Kasus itu telah mendorong sekutu Navalny untuk menangguhkan kelompok itu bahkan sebelum putusan itu dikeluarkan.
Menjelang putusan, Putin pekan lalu menandatangani undang-undang yang melarang anggota organisasi ekstremis mencalonkan diri.
Dikombinasikan dengan putusan pengadilan, undang-undang baru itu mengakhiri harapan beberapa sekutu Navalny untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen.
Baca juga: Dubes Rusia: Alexei Navalny Tak Akan Dibiarkan Mati di Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.