BEVERLY HILLS, KOMPAS.com - Seorang pria di AS ditangkap setelah menggunakan Bitcoin untuk menyewa pembunuh bayaran, dan membunuh mantan pacar.
Scott Quinn Berkett yang tinggal di Beverly Hills dibekuk pada 21 Mei, setelah masuk dalam radar Badan Penyelidik Federal AS (FBI).
Polisi setempat menerangkan, lelaki berusia 24 tahun itu awalnya bertemu dengan seorang wanita pada akhir 2020.
Baca juga: Paus Fransiskus Samakan Aborsi dengan Sewa Pembunuh Bayaran
Si perempuan mengungkapkan, dia sepakat bertemu dengan Berkett pada Oktober 2020. Namun dia segera memutuskannya karena pria itu "agresif secara seksual".
Berkett jelas tidak terima diputuskan. Jadi, dia mulai meneror si mantan pacar yang tak disebutkan identitasnya.
Akhirnya, salah satu kerabat korban menghubungi ayah Berkett dan memintanya untuk menghentikan putranya.
Diberitakan New York Post, Berkett mengirim pesan terakhir kepada si mantan. "Masalah bisa dinggap selesai," tulisnya.
Tetapi yang tidak disangka, Berkett ternyata mulai mencari kelompok pembunuh bayaran di dark web.
Kepada Daily Star, pakar kejahatan siber Chris Monteiro berujar jika ada yang mengiklankan diri secara daring hampir dipastikan dia penipu.
Baca juga: Lucky Luka Parah akibat Dibacok Pembunuh Bayaran Suruhan Istrinya
"Iklan tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan paling terkenal di dark web," kata Monteiro dikutip Daily Star Kamis (27/5/2021).
Monteiro menjelaskan, banyak sekali situs-situs berkedok kelompok pembunuh yang mempunyai kemampuan mumpuni.
Dia mengatakan setelah ditemukan, akan ada surat elektronik atau percakapan di situsnya untuk memberikan perincian.
Percakapan tersebut, kata Monteiro, bisa mereda dan berakhir atau meningkat hingga menyerahkan uang dan merencanakan pembunuhan.
Dalam hal ini, si "pembunuh" ternyata menyerahkan kontrak target yang harus dia bunuh ke agen FBI.
Saat itu, Berkett memberikan uang sebesar 13.000 dollar AS (Rp 184,6 juta) dalam bentuk Bitcoin antara 28 April hingga hari dia dibekuk.
Baca juga: Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami, Dian Mengaku Dendam 10 Tahun Dianiaya