Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing di Singapura Masih Tertular Covid-19 Setelah Divaksin

Kompas.com - 12/04/2021, 20:11 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

Seluruh peserta acara termasuk pengantin yang menikah harus menjalani tes Covid-19 terlebih dahulu untuk resepsi pernikahan, jika jumlah hadirin melebihi 100 orang.

Untuk acara penguburan atau kremasi juga dinaikkan dari 30 menjadi 50 orang.

Jumlah hadirin yang diizinkan untuk acara live performance seperti band atau musik dan pertandingan olahraga diizinkan dari 250 menjadi 750 orang.

Seluruh penonton harus menjalani tes Covid-19 jika jumlahnya melebihi 250 orang.

Khusus untuk warga yang telah menerima vaksin minimal berselang dua minggu setelah menerima dosis kedua, tidak perlu menjalani tes lagi untuk menghadiri acara dengan kerumunan orang itu.

Vaksinasi Covid-19 di Singapura yang telah berjalan sejak 30 Desember menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna akan dibuka ke seluruh warga Singapura, Permanent Resident, dan pemegang izin tinggal jangka panjang mulai 1 Juni 2021.

Baca juga: Pejabat Kesehatan China Beri Klarifikasi Setelah Sebut Vaksin Negaranya Kurang Efektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com