KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Malaysia (KPDNHEP), merilis daftar 84 warung dan restoran yang menjual air es seharga lebih dari 1 ringgit (Rp 3.500).
Melansir Berita Harian, Wakil Menteri KPDNHEP Datuk Rosol Wahid menegaskan, Kelantan mencatat jumlah kasus terbanyak yakni 14.
Kemudian dikutip dari World of Buzz pada Minggu (11/4/2021), berikut adalah rincian jumlah kasus yang melanggar aturan tersebut per negara bagian.
Baca juga: Video Viral Kucing BAB Saat Majikannya Lamaran lalu Kabur dan Hilang
Kedah dan Putrajaya adalah salah dua negara bagian atau wilayah yang tidak memiliki kasus pelanggaran harga air es ini, imbuh Rosol.
"Operasi ini dilakukan di restoran mewah, reguler, cepat saji, waralaba, dan warung selama sembilan hari mulai 7 April, menyusul adanya keluhan tentang mahalnya harga air es yang dikenakan oleh penjual," terang Rosol.
"Penegak KPDNHEP akan melanjutkan operasi ini dalam waktu lima hari untuk memastikan hak konsumen dijunjung," tegasnya.
Diungkap juga bahwa harga air es tidak boleh lebih dari 30 sen Malaysia (Rp 1.000), tetapi ada tempat makan yang menjual lebih dari 1 ringgit (Rp 3.500).
Baca juga: Wanita Ini Kaget, Istri Anaknya Ternyata adalah Putrinya yang Lama Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.