Pada 3 Maret seorang pria Korea Utara bernama Mun Chol Myong kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia, terhadap ekstradisi ke AS dalam tuduhan pencucian uang.
Mun pernah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama keluarganya. Ia ditangkap pada 2019 menyusul permintaan ekstradisi oleh Washington.
Di pengadilan dirinya membantah klaim FBI bahwa dia memimpin kelompok kriminal yang melanggar sanksi, dengan memasok barang-barang terlarang ke Korut dan mencuci uang di perusahaan.
Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konnspirasi mencuci uang.
Baca juga: Korea Utara Sebut Grup Band K-pop Seperti Budak yang Dicuri Tubuh, Pikiran, dan Jiwa Mereka
Tuduhan-tuduhan tersebut terutama terkait dengan pekerjaannya di Singapura, menurut keterangan pengacaranya.
Tidak diketahui pasti apa yang dituduhkan ke Mun sebagai pemasok, tetapi ada beberapa kasus bisnis di Singapura yang mengirim barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan ke Korea Utara.
Ekspor beberapa barang mewah ke Korut dilarang sebagai bagian dari sanksi besar-besaran untuk Pyongyang, dari PBB dan negara-negara lain termasuk Amerika Serikat, atas program senjata nuklirnya.
Baca juga: [Cerita Dunia] Otto Warmbier dan Liburan ke Korut yang Berujung Maut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.