Keputusan Korut putus hubungan dengan Malaysia itu diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Korea Utara yang ditayangkan oleh kantor berita negara, KCNA.
Pada 17 Maret, otoritas Malaysia "melakukan kejahatan yang tidak bisa diampuni... dengan secara paksa mengirim warga negara (Korea Utara) yang tidak bersalah ke Amerika Serikat," bunyi pernyataan itu yang dikutip AFP.
Kemenlu Korut lalu memutus total hubungan diplomatik dengan Malaysia, tambah pernyataan tersebut.
Mereka juga mengecam tindakan Malaysia adalah memusuhi Pyongyang, karena tunduk pada tekanan AS.
Di pernyataan tersebut, individu yang tidak disebutkan namanya itu digambarkan sebagai seseorang yang terlibat aktivitas perdagangan eksternal yang sah di Singapura.
Korut bersikeras bahwa ekstradisi itu mengada-ada, dan membantah orang tersebut terlibat pencucian uang.
Pada 3 Maret seorang pria Korea Utara bernama Mun Chol Myong kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia, terhadap ekstradisi ke AS dalam tuduhan pencucian uang.
Mun pernah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama keluarganya. Ia ditangkap pada 2019 menyusul permintaan ekstradisi oleh Washington.
Di pengadilan dirinya membantah klaim FBI bahwa dia memimpin kelompok kriminal yang melanggar sanksi, dengan memasok barang-barang terlarang ke Korut dan mencuci uang di perusahaan.
Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konnspirasi mencuci uang.
Tuduhan-tuduhan tersebut terutama terkait dengan pekerjaannya di Singapura, menurut keterangan pengacaranya.
Tidak diketahui pasti apa yang dituduhkan ke Mun sebagai pemasok, tetapi ada beberapa kasus bisnis di Singapura yang mengirim barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan ke Korea Utara.
Ekspor beberapa barang mewah ke Korut dilarang sebagai bagian dari sanksi besar-besaran untuk Pyongyang, dari PBB dan negara-negara lain termasuk Amerika Serikat, atas program senjata nuklirnya.
https://www.kompas.com/global/read/2021/03/19/065413070/korut-putus-hubungan-dengan-malaysia-usai-warganya-diekstradisi-ke-as