WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pengacara mantan presiden Donald Trump, Rudy Giuliani digugat 1,3 miliar dollar AS (Rp 18,3 triliun) oleh perusahaan mesin pemungutan suara dari pemilu AS 2020.
Giuliani digugat atas tuduhan pencemaran nama baik, karena terkait dengan kampanye yang disebut "kebohongan besar" tentang penipuan yang meluas dalam pemilu AS 2020, menurut dokumen pengadilan pada Senin (25/1/2021).
Perusahaan mesin pemungutan suara, Dominion Voting System Inc, yang berbasis di Denver, Colorado, sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada pengacara Trump, Sidney Powell.
Baca juga: Donald Trump Buka Kantor Pribadi Upaya Terus Lancarkan Agenda Pemerintahannya
Powell dituduh telah menyebarkan teori konspirasi palsu tentang pemilu yang hasilnya membuat Trump kalah dan Biden menang.
Karyawan senior Dominion, Eric Coomer juga mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap kampanye Trump, mengatakan dia telah bersembunyi karena ancaman pembunuhan dari pendukung Trump.
Dominion menuduh dalam gugatan bahwa "Giuliani dan sekutunya membuat dan menyebarkan 'Kebohongan Besar', yang diduga menjadi viral dan menipu jutaan orang agar percaya bahwa Dominion telah mencuri suara mereka dan mengatur hasil pemilihan."
Mesin pemilihan Dominion digunakan di lebih dari puluhan negara bagian selama pemilu AS 2020.
Baca juga: Spanduk Olok-olok Donald Trump Terbang di Atas Langit Mar-a-Lago
Dominion mengatakan pihaknya mengajukan gugatan "untuk meluruskan" dan "membela dirinya sendiri, karyawannya, dan proses pemilihan", seperti yang dilansir dari Reuters pada Selasa (26/1/2021).
Perusahaan yang berdiri sejak 2002, menyatakan dalam gugatannya bahwa mereka telah menghabiskan 565.000 dollar AS (Rp 7,9 miliar) untuk menyediakan keamanan pribadi, demi melindungi karyawannya, yang menghadapi pelecehan dan ancaman kematian.
Pengacara Trump mengatakan gugatan Dominion dimaksudkan untuk mengintimidasi agar pihaknya tidak menggunakan hak kebebasan berbicara.
Baca juga: Meski Telah Lengser, Donald Trump Dapat Uang Pensiun Rp 3 Miliar Setahun
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan