WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Donald Trump resmi menanggalkan jabatannya sebagai Presiden AS pada Rabu (20/1/2021).
Kendati demikian, Trump tetap mendapat uang pensiun senilai 221.400 dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar per tahun.
Uang pensiun yang didapat tersebut belum termasuk berbagai macam tunjangan yang juga tak kalah besar nilainya.
Dilansir dari CNN, Rabu (20/1/2021), National Taxpayers Union Foundation menganalisis besaran tunjangan yang diterima mantan Presiden AS bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar per tahun.
Baca juga: AS Jalankan Taktik Perang Saat Trump Pergi dengan “Bola Nuklir” Masih Bersamanya
Tunjangan yang tersebut meliputi tunjangan perjalanan, tunjangan ruang kantor, dan tunjangan untuk menggaji staff.
Dengan demikian, mantan Presiden AS bisa mendapat hingga 17 miliar dalam setahun meski tidak lagi menjabat.
Sejak 2000, Pemerintah AS menggelontorkan sekitar 56 juta dollar AS (Rp 785 miliar) untuk memberikan tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.
Direktur National Taxpayers Union Foundation Demian Brady mengatakan, salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden adalah sewa ruang kantor karena tidak memiliki batasan.
Baca juga: Iran Lega karena Tiran Trump Sudah Keluar dari Gedung Putih
Brady menambahkan, mantan presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama masing-masing mendapat lebih dari 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) sebagai tunjangan sewa kantor.
Sementara itu, Trump mendapatkan kompensasi untuk menyewa kantor di properti miliknya sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan