BEIJING, KOMPAS.com - Seorang wanita cleaning service di Hangzhou, Provinsi Zhejiang China timur, didenda Rp 4,3 juta, lebih dari setengah gaji bulanannya.
Wanita bermarga Zhang itu dihukum karena tidak sengaja berjalan masuk ke kamar mandi saat manajer prianya sedang mandi.
Melansir Global Time pada Selasa (1/12/2020), hal itu memicu perdebatan di antara netizen tentang apakah hukuman itu terlalu berat untuk Zhang.
Baca juga: Kasih Makan Kucing Liar adalah Pelanggaran Kawasan Elite Dubai, Denda Rp 2 Juta Menanti
Zhang bekerja di sebuah perusahaan manajemen properti di Hangzhou dan suatu hari tanpa sengaja ia berjalan masuk ke kamar mandi manajer prianya, ketika ia sedang mandi.
Ia masuk ke kamar mandi manajer prianya untuk mengambil beberapa peralatan pembersih.
Setelah menerima pengaduan yang diajukan oleh sang manajer, perusahaan tersebut mendenda Zhang sebesar 2.000 yuan (Rp 4,3 juta), lebih dari setengah gaji bulanannya sebesar 3.400 yuan (Rp 7,4 juta).
Baca juga: Lepaskan Paus dari Jaring, Pria Ini Kena Denda
"Itu sepenuhnya adalah ketidaksengajaan. Pintu kamar mandi terbuka, dan saya tidak mendengar suara apa pun," ujar Zhang yang menolak untuk membayar denda yang dia yakini berlebihan.
"Ketika saya melihat ada seseorang di dalam, saya mengambil ember saya dan segera pergi," lanjutnya.
Perusahaan mengatakan hukuman diberikan sesuai dengan peraturan evaluasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi Zhang mengatakan bahwa dia tidak mengetahui aturan tersebut.
Baca juga: Taiwan Lacak Karantina Warganya dari Ponsel, Denda Rp 500 Juta kalau Melanggar
Zhang akhirnya setuju untuk membayar 1.200 yuan atas insiden tersebut.
Topik tersebut telah memicu kontroversi di kalangan netizen China.
Beberapa percaya bahwa memasuki kamar mandi lawan jenis tanpa mengetuk harus dihukum keras, sementara yang lain mengatakan denda itu terlalu berat.
Baca juga: Mencuri 2 Cokelat, Pria Ini Kena Hukuman yang Tidak Masuk Akal
Namun, yang lainnya lagi bertanya apakah perusahaan akan membuat keputusan seperti itu, jika pria yang jadi korbannya bukanlah pemimpin senior.
"Dapat dilihat dari ini bahwa majikan tidak dapat secara sewenang-wenang menjatuhkan denda kepada karyawan," kata Xu Xudong, pengacara di Firma Hukum Jiangsu Yicheng.
"Dan harus ada perjanjian kontrak dan batasan denda," tambah Xu.
Baca juga: Tersangka Penyerangan Charlie Hebdo Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.