Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyerangan Charlie Hebdo Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup

Kompas.com - 16/12/2020, 15:56 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Empat belas tersangka kaki tangan penyerangan Charlie Hebdo pada 2015 yang membunuh belasan orang dan menyebarkan ketakutan secara nasional terancam penjara 5 tahun hingga seumur hidup

Para hakim kasus Charlie Hebdo akan mengeluarkan putusan hukum untuk para tersangka kaki tangan tersebut pada Rabu (16/12/2020). 

Setidaknya 17 orang tewas dalam serangan 3 hari pada Januari 2015 oleh oknum Muslim ekstremis bersenjata.

Serangan dimulai dengan pembantaian 12 orang di kantor majalah satir mingguan paling terkenal di Perancis, Charlie Hebdo, yang telah menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Serangan itu dilanjutkan dengan pembunuhan polisi wanita Perancis dan penyenderaan di supermarket Hyper Cacher.

Baca juga: Terdakwa Teror di Charlie Hebdo Masih Positif Corona, Sidang Ditunda Lagi

Melansir AFP pada Rabu (16/12/2020), pembunuhan itu menandai dimulainya gelombang serangan terhadap Muslim di seluruh Eropa dan memicu solidaritas global terhadap Perancis dengan membawa slogan "Saya Charlie".

Tiga penyerang telah tewas dalam baku tembak dengan polisi setelah serangan terjadi.

Empat belas tersangka yang diadili dituduh membantu Kouachi bersaudara, yang melakukan pembantaian di Charlie Hebdo, dan kaki-tangan mereka, Amedy Coulibaly, penyandera di supermarket.

Selama tiga bulan lamanya, persidangan berulang kali ditunda karena pandemi Covid-19.

Kengerian serangan itu kembali jadi sorotan selama periode ketika Perancis kembali menghadapi kasus serangan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kelompok Muslim ekstremis.

Baca juga: 3 Terdakwa Aksi Teror 2015 Positif Corona, Sidang Charlie Hebdo Ditunda

Kecurigaan dan spekulasi

Jaksa anti-terorisme sedang mempertimbangkan hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga penjara seumur hidup untuk terdakwa, seperti yang dikutip Kompas.com dari AFP .

Pengacara tersangka telah mengecam jaksa penuntutan yang dianggap memberikan sedikit bukti dan memperingatkan agar tidak membuat contoh terdakwa dengan hukuman "gila", untuk mengkompensasi fakta bahwa para pembunuh itu sendiri tidak dapat diadili.

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ali Riza Polat (35 tahun), seorang Perancis-Turki yang merupakan teman Amedy Coulibaly, yang dianggap sebagai "tangan kanan" Kouachi bersaudara.

Polat mengaku di pengadilan dia telah mencoba-coba beberapa tindak kejahatan, termasuk perdagangan narkoba, tetapi membantah mengetahui plot teroris.

"Saya benar-benar tidak melakukan semua hal yang Anda katakan saya lakukan," katanya.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com