Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasih Makan Kucing Liar adalah Pelanggaran Kawasan Elite Dubai, Denda Rp 2 Juta Menanti

Kompas.com - 09/09/2020, 14:38 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

DUBAI, KOMPAS.com – Warga kawasan elite Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dilarang memberi makan kucing liar.

Penyewa dan pemilik properti di Emirates Living Dubai, yang mencakup Emirates Hills, The Springs, The Meadows, dan The Lakes, tidak diperbolehkan memberi makan hewan liar.

Peraturan tersebut dilaporkan oleh The National, Rabu (9/9/2020).

Perusahaan Pengembang Emirates Living Dubai, Emaar Properties, mengatakan mereka yang kedapatan melanggar aturan akan didenda 500 dirham UEA atau setara Rp 2 juta.

Baca juga: Remaja Australia Sengaja Bunuh Anak Kucing untuk Dipamerkan di Media Sosial

Jumlah denda tersebut sesuai pedoman peraturan Kota Dubai dan dapat dibawa ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Dalam pemberitahuan yang dibagikan kepada The National, manajemen kawasan elite itu mengatakan peringatan itu dikeluarkan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan warga Emirates Living Dubai.

“Selain berdampak negatif pada estetika komunitas dan menyebabkan bau tak sedap, praktik tersebut juga terkait dengan sejumlah kekhawatiran lainnya,” bunyi pemberitahuan yang bertanggal 8 September itu.

Mereka menambahkan kucing liar dari daerah yang berdekatan tertarik pada makanan. Hal itu dapat menyebabkan perselisihan dan perkelahian teritorial.

Baca juga: Kucing yang Ditahan karena Menyelundupkan Narkoba Kabur dari Penjara Sri Lanka

“Sisa makanan (kucing liar) menarik hama seperti tikus dan serangga merayap atau terbang,” sambung pemberitahuan tersebut.

Pihak Manajemen Emirates Living Dubai mengatakan seluruh warga telah diberi tahu pengumuman tersebut.

Dalam email yang sama yang dikirimkan kepada penduduk, turut dilampirkan pula surat edaran dari Pemerintah Kota Dubai.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa memberi makan burung seperti burung gagak dan merpati dan hewan liar seperti kucing dan anjing dilarang di UEA.

Baca juga: Kucing-kucing Ini Bertugas Temani Para Pembaca yang Kesepian di Perpustakaan

Otoritas mengatakan hewan-hewan ini menjadi sarang untuk berkembang biaknya hama dan penyakit, yang pada gilirannya mengancam keselamatan publik.

Pada 2018, Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan UEA menjadikan pembuangan hewan peliharaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di UEA.

Di bawah amandemen hukum baru, kementerian mengatakan mereka yang terbukti membuang hewan peliharaan akan menghadapi konsekuensi hukum termasuk denda atau hukuman penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com