Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusuh Demo di Paris Dipicu UU yang Batasi Kebebasan Sipil

Kompas.com - 06/12/2020, 11:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Kerusuhan pecah di Paris, Perancis, pada Sabtu (5/12/2020) waktu setempat, yang dipicu oleh undang-undang keamanan baru karena dinilai akan membatasi kebebasan warga sipil.

Dari laporan AFP disebutkan para demonstran bentrok dengan polisi, kendaraan dibakar, dan jendela tok-toko dipecahkan.

Ini adalah satu dari hampir 100 demo yang rencananya digelar di seantero Perancis untuk menentang UU keamanan baru.

Baca juga: Demo di Perancis Berakhir Bentrok, Massa Bakar Kendaraan dan Hancurkan Teras Toko

Ribuan orang berkumpul di kota-kota seperti Montpellier, Marseille, dan Nantes di mana dua polisi terluka akibat lemparan bom Molotov.

Kelompok hak asasi manusia dan kebebasan media memimpin aksi protes ini, untuk menuntut pemerintah membatalkan atau merevisi UU yang akan melarang warga merekam polisi.

Menurut warga, aturan itu akan membuat penuntutan kekerasan yang dilakukan polisi jadi lebih sulit.

Baca juga: Kelompok Black Blocs Disebut Dalang Kerusuhan di Paris, Siapa Mereka?

Setelah empat polisi didakwa pada 30 November atas pemukulan terhadap produser musik berkulit hitam, Michel Zecler, para anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron berjanji akan menulis ulang sebagian draf UU itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com