HARRISBURG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania kembali menolak gugatan tim kampanye Donald Trump pada Sabtu (28/11/2020), yang semakin mengecilkan peluang sang petahana membalikkan hasil pilpres AS (pemilihan presiden Amerika Serikat).
Partai Republik berusaha menggugat hasil pemilu AS di Pennsylvania, negara bagian yang dimenangkan Joe Biden dengan selisih sekitar 81.000 suara.
Mereka meminta surat suara dibatalkan, atau menyerahkan keputusan pemenang dilakukan oleh badan legislatif negara bagian.
Baca juga: Sekutu Trump Memintanya untuk Mengaku Kalah di Pilpres AS
Pengadilan menolak kedua klaim itu dengan keputusan bulat, menyebut klaim kedua adalah "Proposisi luar biasa jika pengadilan mencabut hak semua 6,9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suara dalam pemilihan umum."
Dilansir dari AFP, gugatan tersebut berargumen bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 yang mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal tidak konstitusional.
Para hakim mengatakan bahwa gugatan tertanggal 21 November itu telat diajukan, karena lebih dari setahun setelah UU diberlakukan dan hasil pilpres Amerika Serikat terlihat jelas.
Baca juga: Biasanya Ramai, Trump Tiba-tiba Hilang Usai Pilpres AS, ke Mana Dia?
Pennsylvania secara resmi menyatakan kemenangan Biden di sana pada 24 November.
Keputusan terbaru pengadilan menyusul putusan-putusan sebelumnya, di mana pengadilan banding federal dengan tegas menolak klaim Trump, bahwa pemilu Amerika Serikat tidak adil dan meminta kemenangan Biden di Pennsylvania dibatalkan.
Meski berulang kali gugatannya gagal di pengadilan, Trump enggan menyerah dan tetap tidak mengakui kekalahannya di pilpres Amerika Serikat.
Baca juga: Akankah Donald Trump Akhiri Tradisi Akui Kekalahan Pilpres AS?
Di Twitter ia berkicau tentang beragam teori konspirasi dan bersumpah melanjutkan jalan hukumnya.
Pada Kamis (26/11/2020) untuk pertama kalinya dia mengatakan, akan meninggalkan Gedung Putih jika Biden secara resmi dikonfirmasi sebagai pemenang pemilu Amerika Serikat oleh Dewan Elektoral pada 14 Desember.
Namun sehari kemudian ia berkicau bahwa Biden hanya bisa ke Gedung Putih sebagai presiden kalau dapat membuktikan 80 juta suara yang diperolehnya tidak curang atau ilegal.
Biden yang akan dilantik pada 20 Januari memenangi 306 suara di Dewan Elektoral dibandingkan 232 suara yang diraup Trump.
Baca juga: Berkaca dari Pilpres AS, Apa yang Harus Dilakukan untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Pilkada?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.