LONDON, KOMPAS.com – Pengacara wanita eks ISIS bernama Shamima Begum yang ingin kembali ke Inggris mengatakan bahwa Begum tidak menimbulkan risiko keamanan nasional.
Hal itu diungkapkan pengacara bernama David Pannick tersebut pada Selasa (25/11/2020) kepada Mahkamah Agung ketika Pemerintah Inggris menolak kepulangan Begum yang mengajukan banding atas pencabutan kewarganegaraannya.
Pengacara yang memperjuangkan hak Begum itu mengatakan kasus pencabutan kewarganegaraan Begum harus disidangkan dengan kehadiran wanita berusia 21 tahun tersebut.
"Ancaman keamanan apa yang akan ditimbulkan oleh Begum pasti akan bergantung pada keadaan kasusnya (dan) penilaiannya, dari risiko - jika ada - yang dia hadapi sebagai individu saat kembali," kata Pannick.
"Tidak dapat diasumsikan bahwa karena Begum melakukan perjalanan ke Suriah dan karena ada bukti bahwa dia bersekutu dengan ISIS, dia terus menerus menjadi ancaman," tambah Pannick.
Baca juga: Perempuan Eks ISIS Ingin Pulang ke Inggris, Pemerintah Menolak dengan Keras
Pemerintah Inggris telah meminta Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah Begum dapat kembali untuk mengajukan banding secara langsung sebagaimana dilansir dari AFP.
Pengadilan Banding mengabulkan pengajuan banding dari Begum atas pencabutan kewarganegaraannya pada Juli.
Namun Kementerian Dalam Negeri Inggris segera mengajukan banding agar Begum tidak boleh pulang dan berkeras bahwa dia masih memihak ISIS.
Begum berusia 15 tahun ketika dia dan dua siswi lainnya dari Bethnal Green, London timur, meninggalkan rumah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 17 Februari 2015.
Dia mengaku menikah dengan seorang mualaf asal Belanda segera setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah.
Baca juga: Baru Turun dari Pesawat, Pentolan ISIS Langsung Ditangkap di Irak
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan