LONDON, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Inggris yang bergabung dengan ISIS di Suriah dianggap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi keamanan nasional jika dia diizinkan kembali ke Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan pencabutan kewarganegaraannya.
Pernyataan itu dikeluarkan Pemerintah Inggris kepada Mahkamah Agung Inggris pada Senin (23/11/2020).
Pemerintah Inggris telah meminta pengadilan tertinggi negara itu untuk memutuskan apakah wanita bernama Shamima Begum (20) tersebut dapat kembali untuk mengajukan banding secara langsung atas keputusan pencabutan kewarganegaraan Inggris-nya pada 2019.
Pengadilan mengabulkan pengajuan banding dari Shamina Begum yang diajukan pada Juli, tetapi pemerintah segera mengajukan banding. Pemerintah berkeras bahwa Shamina Begum masih berpihak kepada ISIS.
Baca juga: Baru Turun dari Pesawat, Pentolan ISIS Langsung Ditangkap di Irak
Pengacara Kementerian Dalam Negeri Inggris, James Eadi, mengatakan kepada panel lima hakim bahwa segala tindakan yang memicu peningkatan risiko terorisme tidak dapat dibenarkan.
"Apa yang kami ajukan adalah bahwa mereka yang melakukan perjalanan (ke Suriah) ... menimbulkan ancaman yang jelas dan nyata khususnya saat kembali," kata Eadi.
Begum berusia 15 tahun ketika dia dan dua siswi lainnya dari Bethnal Green, London timur, meninggalkan rumah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 17 Februari 2015.
Dia mengaku menikah dengan seorang mualaf asal Belanda segera setelah tiba di wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah.
Baca juga: Pengakuan Anak yang Dipaksa Ancam Trump dalam Video ISIS: Lega Bisa Pulang
Dia ditemukan sedang hamil sembilan bulan di kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019. Bayinya yang baru lahir meninggal setelah dia melahirkan.
Dua dari anaknya yang lain juga meninggal di bawah pemerintahan ISIS. Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu, Sajid Javid, pada 2019 mencabut kewarganegaraan Inggris Begum dengan alasan keamanan nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan