Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Selama 5 Abad, Akhirnya Pria Ini Dapat Pembebasan

Kompas.com - 14/11/2020, 13:25 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber CNN

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria yang dijatuhi hukuman penjara selama 5 abad karena pencucian uang mendapatkan penangguhan secara mencengangkan.

Seorang hakim pada Kamis (12/11/2020) secara singkat memangkas hukuman.

Juan Carlos Seresi, seorang terpidana pencucian uang yang semestinya baru bisa dibebaskan dari Biro Penjara federal pada 8 Juli 2419, tiba-tiba diperintahkan untuk dibebaskan "tanpa penundaan" oleh Hakim Pengadilan Distrik AS, Stephen V Wilson.

Seresi dapat pembebasan bersyarat selama 3 tahun, sehingga selama itu dia wajib lapor dan diawasi gerak-geriknya oleh polisi, menurut perintah Wilson.

Baca juga: Biden Siapkan Pemerintahan Transisi, Trump Lanjutkan Gugatan Hukum

"Ini keajaiban," kata Seresi setelah mendengar kabar dari putrinya, Patti Mawer, katanya kepada CNN.

Mawer (46) mengatakan, ayahnya telah berada di balik jeruji besi sejak dia masih remaja, tetapi tetap memiliki hubungan baik dengannya.

"Setelah semua ini berdoa dan semua harapan ini, dia tidak bisa memercayainya," tambah Mawer.

Baca juga: Kim Jong Un Ancam Beri Hukuman bagi Warga Korut yang Sisakan Makanan

Seresi (73) adalah 1 dari 4 terdakwa yang dijatuhi hukuman 505 tahun penjara pada 1991 karena pencucian uang tunai kartel kokain yang ditampilkan dalam laporan CNN yang diterbitkan pada Agustus.

Artikel tersebut mencatat bagaimana hukuman itu dianggap berat, bahkan saat itu dan mewakili jenis hukuman kejam yang sejak itu telah dikutuk secara luas di tengah percakapan nasional seputar reformasi peradilan.

Ketika kasusnya dibawa ke hadapan Wilson pada Agustus, dia menolak permintaan jaksa penuntut untuk membatalkan hukuman orang-orang tersebut "demi keadilan", karena perlakuan khusus yang diberikan kepada seorang saksi pemerintah oleh agen FBI yang tidak diungkapkan kepada pembela.

Baca juga: Kabinet Bangladesh Setujui Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Wilson melakukan peninjauan selama berbulan-bulan terhadap masalah tersebut dan menyimpulkan bahwa hukuman orang-orang tersebut cukup didukung oleh bukti dan kesaksian yang tidak terkait dengan saksi tersebut.

Keempat terdakwa mengajukan banding ke Ninth Circuit Court of Appeals, yang masih menunggu prosesnya.

Namun, pengacara Seresi juga mengajukan mosi untuk membebaskannya atas dasar belas kasihan, sebagian karena usianya yang sudah lanjut dan diagnosis tekanan darah tinggi yang membuatnya rentan terhadap komplikasi serius dari Covid-19.

Jaksa di Kantor Kejaksaan AS di Los Angeles tidak menentang mosi tersebut.

Baca juga: Masuk Peti Mati hingga Gali Kuburan, Media Asing Soroti Hukuman untuk Pelanggar Covid-19 di Indonesia

Sementara Wilson menemukan bahwa faktor-faktor itu saja tidak memberi Seresi hak untuk dibebaskan lebih awal, dia mencatat faktor-faktor lain yang, jika digabungkan menjadi "alasan yang luar biasa dan memaksa" untuk memberikan kebebasannya.

Seresi dihukum karena pelanggaran tanpa kekerasan telah menjalani hukuman lebih dari 30 tahun di balik jeruji besi, memperoleh 3 gelar associate saat dipenjara dan memiliki catatan disiplin yang hampir bersih, kata hakim.

Seresi, bersama dengan Saudara Vahe dan Nazareth Andonian serta Raul Vivas, dihukum karena membantu mencuci lebih dari 300 juta dollar AS (Rp 4,2 triliun) uang kartel narkoba melalui logam mulia dan perusahaan pertukaran uang mereka.

Baca juga: Masuk Peti Mati hingga Gali Kuburan, Media Asing Soroti Hukuman untuk Pelanggar Covid-19 di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com