JAKARTA, KOMPAS.com - Media asing soroti bagaimana pejabat penegak hukum di Indonesia dalam memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.
Mereka yang tidak memakai masker akan diberi sanksi mulai dari menggali kuburan, mendoakan para korban Covid-19 yang sudah dimakamkan, melakukan push-up sampai dipaksa tidur di dalam peti mati.
Sky News, media besar di Inggris misalnya, melaporkan bagaimana petugas patroli di Gresik, Jawa Timur menangkap warga yang tidak pakai masker dan memberikan sanksi.
Sanksinya berupa pilihan, menurut Sky News, Sabtu (10/10/2020) bisa berupa membayar denda sebesar Rp 150.000 atau melakukan layanan untuk masyarakat.
"Jika mereka memilih sanksi layanan maka mereka diberi rompi bertuliskan 'pelanggar' di punggung, menandatangani surat dan ikut bersama pelanggar lainnya yang diangkut di dalam truk," demikian pernyataan media itu.
Baca juga: Pelanggar PSBB Jakarta Akan Kena Sanksi Denda Progresif, Ini Rinciannya...
Pengeras suara dari truk itu kemudian akan menyiarkan bahwa orang-orang yang ada di kendaraan itu adalah orang-orang yang telah melanggar aturan. Selama itu disiarkan, truk berjalan menuju permakaman.
Sesampainya di pekuburan, para pelanggar diminta untuk turun dan melakukan sanksi mereka.
"Kuburan akan membuat orang takut dan ketika mereka takut, mereka tidak akan lagi melanggar aturan, mereka akan memakai masker," ujar Suyono, camat Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Sanksi yang diberikan beragam, jika di Jakarta, orang-orang akan diminta masuk ke dalam peti mati maka di Gresik, pelanggar diminta berbaring di ambulans.
Salah satu pelanggar bernama Affandi mengatakan kepada Sky News, "Saat itu cuaca sangat panas dan saya ketakutan," dia akui hukuman itu efektif memberi jera dan dia berjanji tidak akan melupakan maskernya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan