Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orientasi Seksual Tidak Diterima di Indonesia, WNI Ini Cari Perlindungan di Australia

Kompas.com - 07/11/2020, 15:50 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pengajuan dari WNI di masa anggaran Australia tahun 2018/2019, di mana terdapat 149 pengajuan, dan tahun 2017/2018 dengan 294 pengajuan.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT Wajib Lapor, Komnas HAM: Itu Diskriminatif

Penolakan protection visa meningkat tahun ini

Beni*, warga Indonesia di Australia, sempat terkejut ketika mendapat kabar jika pengajuan visa perlindungannya ditolak dan hanya diberikan waktu 35 hari untuk meninggalkan Australia.

Penolakan itu terjadi setelah ia mengirimkan bukti alasan pengajuan visanya, yaitu kekhawatiran atas ancaman pembunuhan oleh anggota keluarganya.

"Imigrasi minta bukti atas pengajuan saya dan ketika saya kirim bukti, ceritanya kurang meyakinkan," kata Beni.

"Tapi saya sudah resubmit ke Tribunal dan mereka minta ke [pihak] imigrasi agar kasusnya diproses lagi... sekarang bridging visa saya sudah tidak ada expiry date-nya lagi."

Di balik alasan pengajuan tersebut, Beni sebenarnya juga memiliki alasan lain, yaitu demi mendapatkan full work rights atau hak kerja penuh di Australia.

Bila diterima, ia akan mendapatkan beberapa hak, yang salah satunya adalah untuk hidup, bekerja, dan belajar secara permanen di Australia.

Baca juga: Dapat Visa Kategori E, Ratusan Pencari Suaka Harus Tinggalkan Australia

Namun, berbeda dengan Dhytia yang mencari perlindungan karena identitas seksualnya tidak diakui di Indonesia, Beni sadar jika ia sebenarnya tidak memerlukan perlindungan yang sama.

"Karena kalau mau cari perlindungan, negara kita tidak kacau-kacau amat kan? Tidak harus meninggalkan Indonesia sebenarnya, bukan itu alasan utamanya," kata Beni.

"Tujuan awal [mengajukan visa]-nya supaya kita bisa legal saja kerjanya... tergiur dengan pekerjaan di sini."

Sejak mendapatkan bridging visa pertengahan tahun lalu, Beni sudah menggunakan kesempatan kerja yang ada di Australia semaksimal mungkin.

Jumlah penolakan pengajuan protection visa di Australia tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Terdapat 46.356 penolakan secara umum menurut catatan bulan Desember 2019, sementara hingga bulan September tahun ini, sudah terdapat 53.142 pengajuan Protection visa yang ditolak dan akan dideportasi.

Departemen Dalam Negeri Australia tidak menjawab pertanyaan ABC Indonesia tentang alasan meningkatnya penolakan Protection visa tahun ini.

Baca juga: Seruan Agar Australia Melindungi Perempuan Korban KDRT Pemegang Visa Sementara

Sanksi di balik penggunaan informasi palsu

Menurut Beni, banyak warga Indonesia yang menggunakan alasan tidak benar ketika mengirim aplikasi visa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com