Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut Keluarkan Larangan Merokok di Tempat Umum, Padahal Kim Jong Un Perokok Berat

Kompas.com - 05/11/2020, 09:28 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

PYONGYANG, KOMPAS.com - Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu (4/11/2020) memperkenalkan aturan larangan merokok di sejumlah tempat umum.

Langkah tersebut diambil untuk Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara menyediakan “lingkungan hidup yang higienis" bagi warganya.

Pengumuman mengenai aturan larangan merokok tersebut dilaporkan oleh media resmi pemerintah Korea Utara, KCNA, pada Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kim Jong Un Mulai Sering Tampil di Depan Publik, Bukti Kalahkan Covid-19?

KCNA mengutip pernyataan badan legislatif tersebut bahwa larangan merokok bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat tertentu sebagaimana dilansir dari Reuters.

Tempat-tempat yang dimaksud seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater, bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.

Baca juga: Istri Kim Jong Un Tak Kelihatan Selama 9 Bulan, ke Mana Dia?

Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un tersebut memilki tingkat perokok aktif yang cukup tinggi di dunia.

WHO melaporkan, pada 2013 sekitar 43,9 persen dari populasi prianya adalah perokok aktif 

Kim Jong Un sendiri dikenal sebagai perokok berat yang sering terlihat dengan sebatang rokok yang terapit di antara jarinya dalam foto-foto di media pemerintah.

Baca juga: Dekat dengan Kim Jong Un, Biden: Trump Berteman dengan Pemimpin Preman

Pada 2019, Kim Jong Un terlihat sedang istirahat sambil merokok di stasiun kereta api di kota Nanning, China.

Kala itu, Kim Jong Un hendak melakukan perjalanan ke Hanoi, Vietnam, untuk bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com