Mahkamah Agung Korsel pada Kamis (29/10/2020) menjatuhkan hukuman 17 tahun, karena Lee menggelapkan 25,2 miliar won dan menerima suap sebesar 9,4 miliar won.
Lee juga didenda 13 miliar won dan harus menyerahkan asetnya sebesar 5,7 miliar won.
"Tidak ada kesalahan hukum dalam putusan pengadilan banding tentang penyuapan dan penggelapan," kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pembunuhan Presiden Korsel Park Chung-hee
Penerus konservatif Lee, Park Geun-hyee, saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah digulingkan pada 2017 atas skandal korupsi yang memicu demo besar.
Sementara itu eks presiden lainnya, Roh Moo-hyun yang seorang liberal, bunuh diri setelah diinterogasi dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan keluarganya. Penyelidikan itu dilakukan saat masa jabatan Lee Myung-bak.
Roh Moo-hyun adalah mentor politik presiden Korsel sekarang, Moon Jae-in, yang bertugas di Blue House selama masa kepresidenan Roh termasuk setahun sebagai kepala stafnya.
Baca juga: Sistem Pensiun Indonesia Grade C, Sama dengan Korsel dan Spanyol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.