Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara 17 Tahun, Eks Presiden Korsel Akan Habiskan Sisa Hidup di Balik Jeruji Besi

Kompas.com - 29/10/2020, 15:21 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak diperintahkan kembali ke penjara pada Kamis (29/10/2020), setelah Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara 17 tahun karena kasus penyuapan dan penggelapan dana.

Lee yang merupakan seorang konservatif dan menjabat presiden Korsel pada 2008-2013, sempat dibebaskan dengan jaminan untuk menunggu putusan tersebut.

Ia tidak hadir di pengadilan saat vonis dijatuhkan, tapi polisi terlihat di rumahnya di Seoul untuk menjemputnya, menurut sebuah laporan yang dikutip kantor berita AFP.

Baca juga: Penganut Saksi Yehova Tolak Wajib Militer, Korsel Persilakan Mereka Kerja di Penjara

Putusan itu tidak dapat diajukan banding, dan dengan usia yang sudah 78 tahun kemungkinan Lee akan menghabiskan sisa hidup di penjara kecuali jika menerima pengampunan presiden saat ini.

Ada empat mantan presiden Korsel yang dijebloskan ke penjara atau telah menjalani hukuman penjara. Kasus mereka terungkap biasanya karena hasil penyelidikan yang diperintahkan penerusnya sebagai rival politik.

Lee pertama dinyatakan bersalah atas penggelapan dana dan menerima suap pada akhir 2018 dan dipenjara.

Baca juga: Tangkal Ancaman Korut, Korsel Akan Gelar Latihan Gabungan Berskala Besar

Pengadilan banding kemudian menambah hukumannya menjadi 17 tahun, tapi memberinya jaminan sembari menanti hasil banding lebih lanjut ke pengadilan tertinggi "Negeri Ginseng".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com