SEOUL, KOMPAS.com - Mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak diperintahkan kembali ke penjara pada Kamis (29/10/2020), setelah Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara 17 tahun karena kasus penyuapan dan penggelapan dana.
Lee yang merupakan seorang konservatif dan menjabat presiden Korsel pada 2008-2013, sempat dibebaskan dengan jaminan untuk menunggu putusan tersebut.
Ia tidak hadir di pengadilan saat vonis dijatuhkan, tapi polisi terlihat di rumahnya di Seoul untuk menjemputnya, menurut sebuah laporan yang dikutip kantor berita AFP.
Baca juga: Penganut Saksi Yehova Tolak Wajib Militer, Korsel Persilakan Mereka Kerja di Penjara
Putusan itu tidak dapat diajukan banding, dan dengan usia yang sudah 78 tahun kemungkinan Lee akan menghabiskan sisa hidup di penjara kecuali jika menerima pengampunan presiden saat ini.
Ada empat mantan presiden Korsel yang dijebloskan ke penjara atau telah menjalani hukuman penjara. Kasus mereka terungkap biasanya karena hasil penyelidikan yang diperintahkan penerusnya sebagai rival politik.
Lee pertama dinyatakan bersalah atas penggelapan dana dan menerima suap pada akhir 2018 dan dipenjara.
Baca juga: Tangkal Ancaman Korut, Korsel Akan Gelar Latihan Gabungan Berskala Besar
Pengadilan banding kemudian menambah hukumannya menjadi 17 tahun, tapi memberinya jaminan sembari menanti hasil banding lebih lanjut ke pengadilan tertinggi "Negeri Ginseng".