Rerata seorang perempuan atau anak diperkosa tiap empat jam menurut Centre for Women's Resources.
Sekitar tujuh dari 10 korban adalah anak-anak.
Baca juga: Bayi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Rekamannya Disebar, Polisi Buru Pelaku
Dan banyak diantara korban pemerkosaan itu adalah anak laki-laki.
Penelitian secara nasional menemukan bahwa satu dari lima anak-anak berusia antara 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.
Namun angka untuk anak laki-laki lebih tinggi yaitu 24,5 persen dibandingkan anak perempuan yaitu 18,2 persen.
Sampai sekarang kelompok pelindung hak anak-anak mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap anak laki-laki mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pemerkosaan terhadap anak perempuan.
Diharapkan dalam perubahan UU ini, anak-anak laki-laki juga akan mendapat perlindungan yang sama.
Pelaku bisa dikenai hukuman maksimum 40 tahun penjara bila dinyatakan bersalah.
Baca juga: Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.