Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabinet Bangladesh Setujui Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Kompas.com - 13/10/2020, 09:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Sumber Xinhua

DHAKA, KOMPAS.com - Pemerintah Bangladesh pada Senin (12/10/2020) menyetujui proposal untuk memberikan hukuman mati bagi para pemerkosa.

Proposal tersebut disetujui pada sebuah pertemuan kabinet dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina sebagai ketua, kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada para wartawan.

Dikutip dari Xinhua dia mengatakan, undang-undang yang diusulkan itu menetapkan bahwa "hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati."

Baca juga: NF, Remaja yang Bunuh Balita dan Jadi Korban Perkosaan Bisa Jalani Home Schooling Usai Jalani Hukuman

Setelah persetujuan kabinet atas proposal untuk memberlakukan hukuman tersebut dia berkata, Presiden Bangladesh Abdul Hamid akan segera mengumumkan peraturan yang memperberat hukuman terhadap pemerkosa, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Huq juga mengatakan, mereka mengajukan proposal ke kabinet untuk segera membuat amendemen undang-undang yang mengatur tentang kejahatan seksual.

Merespons kemarahan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya atas serangkaian kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual baru-baru ini, dia mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengadopsi hukuman mati bagi kejahatan tersebut dengan mengubah undang-undang.

Baca juga: LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hampir 100 Truk Bantuan Masuk Gaza lewat Dermaga AS

Hampir 100 Truk Bantuan Masuk Gaza lewat Dermaga AS

Global
Presiden Perancis dan Para Menteri Arab Bahas Pendirian Negara Palestina

Presiden Perancis dan Para Menteri Arab Bahas Pendirian Negara Palestina

Global
Usai Keputusan ICJ, Warga Palestina Ingin Tindakan, Bukan Kata-kata

Usai Keputusan ICJ, Warga Palestina Ingin Tindakan, Bukan Kata-kata

Global
[POPULER GLOBAL] Arab Saudi Setop Keluarkan Izin Umrah | Cerita Ayah Tak Mampu Beli iPhone bagi Putrinya

[POPULER GLOBAL] Arab Saudi Setop Keluarkan Izin Umrah | Cerita Ayah Tak Mampu Beli iPhone bagi Putrinya

Global
ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

Global
Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Global
Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Global
Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Global
Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Global
Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Global
Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Global
Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Internasional
Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Internasional
China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

Global
Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com