LONDON, KOMPAS.com - Inggris menyerahkan bukti pembunuhan yang dilakukan oleh 2 anggota ISIS yang dijuluki "The Beatles", kepada Amerika Serikat (AS) pada Selasa (22/9/2020).
Langkah tersebut membuka jalan ke pangadilan, setelah Washington mengatakan bahwa tidak akan mengupayakan hukuman mati kepada mereka.
Bukti pembunuhan El Shafee Elsheikh dan Alexanda Kotey "sekarang akhirnya telah dipindahkan ke AS", kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel dalam pernyataannya di Twitter.
Baca juga: Kanal Telegram Milik ISIS Disebut Dibanjiri Gambar Porno
“Saya sangat berharap keadilan bagi para korban dan keluarga mereka sekarang akan terpenuhi,” kata Patel seperti yang dilansir dari AFP pada Selasa (22/9/2020).
Elsheikh dan Kotey, yang telah dicabut kewarganegaraan Inggrisnya, berada dalam tahanan pasukan AS di Irak.
AS ingin mengadili mereka dalam kasus pembunuhan jurnalis James Foley dan Steven Sotloff, serta pekerja kemanusian Peter Kassig selama 2014-2015.
Baca juga: ISIS Bajak Akun Penggemar Justin Bieber dan Sebarkan Propaganda
Anggota sel Kotey dan Elsheikh dijuluki "The Beatles" oleh para tawanan mereka karena aksen Inggris keduanya.
Mereka menyiksa dan membunuh korban, termasuk dengan memenggal kepala, dan ISIS merilis video kematian dari korban keduanya untuk tujuan propaganda.
Transfer materi yang dilakukan Inggris kepada AS dimaksudkan untuk membantu penuntutan pasangan itu, setelah ibu Elsheikh kalah dalam gugatan hukum di Pengadilan Tinggi London.
Baca juga: Perpustakaan Online Raksasa Milik ISIS Ditemukan, Apa Saja Isinya?
Pengacara "The Beatles" pembunuh Maha Elgizouli mengatakan kepada pengadilan bahwa keputusan Patel untuk melanjutkan transfer melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Inggris.
Namun, hakim memutuskan bahwa urusan keseketariatan lembaganya berada dalam haknya.
"Kesimpulan bahwa, bahkan jika Elsheikh dapat dituntut di Inggris, masih diperlukan dan proporsional untuk mentransfer data ke otoritas AS, maka tetap akan menjadi kesimpulan yang terbuka untuk menteri luar negeri melakukannya," kata putusan itu.
Baca juga: Berniat Serang Hagia Sophia, Pemimpin ISIS di Turki Ditangkap
Kebuntuan hukum selama 2 tahun mengenai para tersangka terputus bulan lalu, ketika Jaksa Agung Bill Barr mengatakan mereka akan terhindar dari eksekusi mati, jika terbukti bersalah setelah persidangan di Amerika Serikat.
Namun, dia memperingatkan bahwa jika Inggris membagikan buktinya pada 15 Oktober, Kotey dan Elsheikh akan diserahkan untuk penuntutan dan kemungkinan dieksekusi di Irak.
Intervensi Barr menempatkan tanggung jawab pada Patel untuk melihat apakah sistem Inggris dapat mengatasi gugatan pengadilan oleh ibu Elsheikh dan berbagi bukti, yang dikatakan sebagai penyadapan yang memberatkan otoritas AS.
Baca juga: Dukung ISIS, Seorang Wanita dari AS Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Departemen Kehakiman AS menyambut baik keputusan pengadilan di London pada Selasa, dan menyatakan terima kasih kepada Inggris karena telah mentransfer bukti pembunuhan oleh 2 anggota ISIS.
"Kami tetap berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban para terdakwa dan mendapatkan keadilan bagi para korban aktivitas teroris mereka," kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.