Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim Gagal Batalkan Upaya Gugatan Menentang Pengampunan dari Raja Malaysia

Kompas.com - 21/09/2020, 21:26 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Rakyat Anwar Ibrahim dilaporkan gagal dalam membatalkan gugatan hukum menentang pengampunannya dari Raja Malaysia.

Pengadilan tinggi setempat pada Senin (21/9/2020) menolak upaya Anwar membatalkan gugatan dari Mohd Khairul Azam Abdul Aziz.

Selain Anwar Ibrahim, pengadilan tinggi Malaysia juga tidak mengakui permohonan serupa yang dilayangkan oleh dewan pengampunan.

Baca juga: Disebut Paling Gembira karena Anwar Ibrahim Tak Menggantikannya, Ini Jawaban Mahathir

Semua berawal ketika pada 2014, Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus sodomi terhadap stafnya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Hukuman dari Presiden Partai Keadilan Rakyat itu kemudian diperkuat keputusan yang dibuat Pengadilan Federal Malaysia pada 10 Februari 2015.

Pada 16 Mei 2018, dia dibebaskan dari penjara karena memperoleh pengampunan dari Raja Malaysia saat itu, Sultan Muhammad V dari Kelantan.

Khairul Azam melalui firmanya, Raja Riza and Associates, menyebut dewan pengampunan dan Anwar dalam gugatan pr tanggal 26 Februari.

Dilansir Channel News Asia, dia menegaskan saat itu dewan belum terbentuk karena "Negeri Jiran" baru merampungkan pemilu pada 9 Mei 2018.

Dia kemudian menyatakan terdapat langkah inkonstitusional untuk memastikan politisi berusia 73 tahun tersebut bisa diampuni.

Baca juga: Anwar Ibrahim Merasa Ditipu Mahathir Mohamad soal Suksesi PM Malaysia

Pada 13 Mei, Anwar melayangkan respons di mana dia menjelaskan, Khairul Azam tidak punya locus standi (kedudukan) dalam mengajukan perkara.

Dia pun menyatakan tudingan yang diberikan si pengacara bersifat sembrono, memalukan, dan mencederai proses pengadilan.

Bukan "Pengampunan Kerajaan"

Dalam sikapnya, Hakim Akthar Tahir mengatakan bahwa Khairul Azam mempunyai kedudukan karena dia adalah masyarakat dan mempunyai kualifikasi.

Selain itu, Hakim Akthar juga menyebut ada beberapa isu yang harus dilsesaikan. Seperti keputusan ampunan raja yang dianggapnya bersifat eksekutif.

Dia menerangkan, Sultan Muhammad V menerapkan kekuasaan eksekutifnya ketika memberikan ampunan kepada eks sekutu Mahathir Mohamad tersebut.

Baca juga: Mahathir Tegaskan Anwar Ibrahim Tak BIsa Jadi PM Malaysia, Ini Alasannya

"Jika dia melakukan keputusan eksekutif, bagaimana itu djustifikasi? Itu bukan pengampunan kerajaan. Dia hanya menerapkan kekuasaan eksekutif," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com