KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Rakyat Anwar Ibrahim dilaporkan gagal dalam membatalkan gugatan hukum menentang pengampunannya dari Raja Malaysia.
Pengadilan tinggi setempat pada Senin (21/9/2020) menolak upaya Anwar membatalkan gugatan dari Mohd Khairul Azam Abdul Aziz.
Selain Anwar Ibrahim, pengadilan tinggi Malaysia juga tidak mengakui permohonan serupa yang dilayangkan oleh dewan pengampunan.
Baca juga: Disebut Paling Gembira karena Anwar Ibrahim Tak Menggantikannya, Ini Jawaban Mahathir
Semua berawal ketika pada 2014, Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus sodomi terhadap stafnya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Hukuman dari Presiden Partai Keadilan Rakyat itu kemudian diperkuat keputusan yang dibuat Pengadilan Federal Malaysia pada 10 Februari 2015.
Pada 16 Mei 2018, dia dibebaskan dari penjara karena memperoleh pengampunan dari Raja Malaysia saat itu, Sultan Muhammad V dari Kelantan.
Khairul Azam melalui firmanya, Raja Riza and Associates, menyebut dewan pengampunan dan Anwar dalam gugatan pr tanggal 26 Februari.
Dilansir Channel News Asia, dia menegaskan saat itu dewan belum terbentuk karena "Negeri Jiran" baru merampungkan pemilu pada 9 Mei 2018.
Dia kemudian menyatakan terdapat langkah inkonstitusional untuk memastikan politisi berusia 73 tahun tersebut bisa diampuni.
Baca juga: Anwar Ibrahim Merasa Ditipu Mahathir Mohamad soal Suksesi PM Malaysia
Pada 13 Mei, Anwar melayangkan respons di mana dia menjelaskan, Khairul Azam tidak punya locus standi (kedudukan) dalam mengajukan perkara.
Dia pun menyatakan tudingan yang diberikan si pengacara bersifat sembrono, memalukan, dan mencederai proses pengadilan.
Dalam sikapnya, Hakim Akthar Tahir mengatakan bahwa Khairul Azam mempunyai kedudukan karena dia adalah masyarakat dan mempunyai kualifikasi.
Selain itu, Hakim Akthar juga menyebut ada beberapa isu yang harus dilsesaikan. Seperti keputusan ampunan raja yang dianggapnya bersifat eksekutif.
Dia menerangkan, Sultan Muhammad V menerapkan kekuasaan eksekutifnya ketika memberikan ampunan kepada eks sekutu Mahathir Mohamad tersebut.
Baca juga: Mahathir Tegaskan Anwar Ibrahim Tak BIsa Jadi PM Malaysia, Ini Alasannya
"Jika dia melakukan keputusan eksekutif, bagaimana itu djustifikasi? Itu bukan pengampunan kerajaan. Dia hanya menerapkan kekuasaan eksekutif," jelasnya.