Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim Gagal Batalkan Upaya Gugatan Menentang Pengampunan dari Raja Malaysia

Kompas.com - 21/09/2020, 21:26 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Dalam pandangan sang hakim, jika raja melakukan kekuasaan eksekutif, seharusnya prosedur dan penegasan apakah itu legal.

Menyinggung persamaan di depan hukum, Akthar menuturkan jika Anwar mendapat grasi, maka alasannya harus bisa dipertanggungjawabkan.

Pasalnya, jika ada orang yang tidak mendapatkan grasi karena kasus serupa, maka dia akan menjadi korban dari ketidakadilan.

"Ini adalah masalah sipil yang harus segera dikemukakan berdasarkan prinsip keberimbangan. Karena itu, saya menolak argumen dua terlapor," kata dia.

Sidang itu sendiri bakal digelar pada 24-26 Maret 2021 mendatang, dengan 18 Februari tahun depan dipakai sebagai pembahasan materi kasus.

Baca juga: Mahathir Tak Bermaksud Beri Jalan bagi Anwar Ibrahim untuk Menggantikannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com