Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Budak Seks PD II Korea Selatan Didakwa Gelapkan Uang Santunan

Kompas.com - 14/09/2020, 20:43 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Seorang aktivis Korea Selatan didakwa menggelapkan uang lebih dari 100 juta won (Rp 1,3 miliar) yang akan disumbangkan untuk membantu para lansia korban budak seks masa perang oleh Jepang.

Pejabat berwenang Korea Selatan menyebutkan pada Senin (14/9/2020), bahwa nama Youn Mee-hyang adalah terdakwa yang telah menghabiskan uang santunan untuk korban "wanita penghibur", wanita yang dilecehkan oleh Jepang pada zaman Perang Dunia II.

Baca juga: Alami 332 Kasus Covid-19, Korea Selatan Bakal Galakkan Lagi Pembatasan

Melansir AFP pada Senin (14/9/2020), uang senilai lebih dari Rp 1,3 miliar tersebut dikatakan jaksa penuntut telah digelapkan "untuk digunakan secara pribadi tanpa laporan pengeluaran".

Penggelapan dana terjadi selama 9 tahun, kata jaksa pengadilan, tetapi pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut.

Laporan media menuduh Youn menggelapkan dana untuk membeli apartemen dan membayar uang sekolah putrinya di Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Angka Kasus Baru Virus Corona Capai 3 Digit, Korea Selatan Perketat Social Distancing

Skandal itu pertama kali muncul pada Mei ketika Lee Yong-soo, seorang korban selamat yang berusia 91 tahun, menuduh kelompok tersebut dan mantan pemimpinnya mengeksploitasi "wanita penghibur" untuk mengumpulkan dana pemerintah dan sumbangan publik.

Sebuah masalah pelik antara Seoul dan Tokyo selama beberapa dekade, kelompok aktivis tersebut telah mengkampanyekan kompensasi dan permintaan maaf dari Jepang.

Baca juga: Takut Virus Corona, Rakyat Korea Selatan Sterilkan Uang di Microwave dan Mesin Cuci

Namun, Lee mengatakan sedikit uang telah dialokasikan untuk kepentingan mereka, yang kemudian menimbulkan pertanyaan tentang apakah organisasi itu lebih fokus pada memperkaya dirinya sendiri atau membantu para korban yang menua.

Oleh karena itu, mendorong jaksa pengadilan untuk menyelidiki kasus dana bantuan itu.

Youn juga dituduh memalsukan dokumen untuk mengamankan kelompoknya dengan menyalahgunakan dana dari pemerintah lebih dari 360 juta won (Rp 4,5 miliar).

Baca juga: Pembelot Jadi Kasus Covid-19 Perdana Korea Utara, Ini Kata Korea Selatan

Jaksa juga menuduhnya telah melalaikan tugas, dengan mengatakan Youn telah merusak organisasi dengan membeli rumah penampungan di luar Seoul di atas harga pasar.

Youn membantah semua tuduhan itu, dengan menyatakan semua sumbangan digunakan untuk kepentingan umum dan bahwa dia "tidak pernah menggunakannya untuk keuntungan pribadi".

Tokyo mengatakan telah berulang kali meminta maaf dan menyatakan bahwa semua masalah kompensasi historis antara kedua negara, dapat diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965, yang membangun kembali hubungan diplomatik di antara mereka.

Baca juga: Serangan Rasial dan Penusukan, Mahasiswa Asal Korea Selatan di Perancis Cedera Parah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com