Namun laporan-laporan yang diterbitkan di luar negeri mengatakan, Afkari (27) dipaksa mengakui perbuatannya karena disiksa, dan mendorong kampanye online untuk menuntut pembebasannya.
Mizan pada Rabu (2/9/2020) membantah tuduhan itu.
Menurut Hassan Younessi pengacara Afkari, putusan itu sudah disetujui Mahkamah Agung Iran dan tidak bisa diajukan banding.
Baca juga: Dipenjara Lagi, Musisi Iran Ini Tidak Kapok Hadirkan Penari dan Penyanyi Wanita dalam Proyeknya
Akan tetapi ia akan mengajukan persidangan ulang berdasarkan informasi baru, lapor YJC yang dikutip kantor berita AFP.
Pengacara itu melanjutkan, putusan dibuat tanpa bukti yang diajukan ke pengadilan, meski Mizan mengatakan video CCTV telah mengidentifikasi Afkari sebagai pelaku.
Amnesty International kelompok hak asasi yang berbasis di London melaporkan, Iran telah mengeksekusi sedikitnya 251 orang tahun lalu.
Jumlah itu adalah yang tertinggi kedua di dunia setelah China.
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Pakai iPhone untuk Kirim Twit Seruan Berhenti Impor Produk AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.