Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PRT Indonesia Ilegal di China, Tak Digaji hingga Punya 2 Anak

Kompas.com - 15/07/2020, 22:00 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

GUANGZHOU, KOMPAS.com - "Bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di China gajinya besar, proses izin tinggal dan bekerja pun mudah". Itu adalah perkataan yang disebutkan agen tenaga kerja ke Fitri, seorang warga negara Indonesia yang kini tinggal dan bekerja secara ilegal di China. Namun, belakangan dia ketahui, perkataan itu adalah penipuan belaka karena China melarang PRT dari luar negeri.

Jumat, 12 Oktober 2012 adalah hari terakhir Fitri menginjakkan kaki di Indonesia. Tidak ada identitas diri yang ia bawa ke China kecuali paspor yang di kemudian hari harus dilepas lantaran ditahan agen.

Ia menyebut menjalani hari demi hari dengan berat di China. Mulai dari tidak mendapatkan gaji, kabur dari satu agen dan majikan ke lainnya, terjerumus dalam pekerjaan yang ia sebut kotor, hingga memiliki dua anak dari warga negara Afrika yang berbeda.

Baca juga: Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3, PRT Indonesia Ini Diadili

Kini Fitri bermimpi untuk dapat pulang ke Indonesia dan bertemu dengan ayah yang dirindukannya.

Apa yang dialami Fitri adalah contoh kecil dari cerminan kehidupan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang kini "terjebak hingga akhirnya terlantar" di luar negeri akibat lemahnya perlindungan dan pengawasan dari pemerintah, kata Serikat Buruh Migran Indonesia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, China, mengatakan Fitri dan kedua anaknya dapat pulang ke Indonesia setelah melengkapi dokumen administrasi dan menjalani hukuman.

Dimulai dengan bagaimana "Aku bisa bekerja ilegal di China"

"Kerja di China itu gaji besar dan proses mudah." Iming-iming agen di Indonesia membuat Fitri tergiur dan memutuskan bekerja di China.

Pada usia sekitar 22 tahun, Fitri pergi ke China. Tidak ada proses wawancara apalagi pengurusan visa bekerja. Fitri mengklaim tidak mengetahui menggunakan visa turis yang hanya berlaku satu bulan.

"Aku ke China tidak bawa kartu keluarga, KTP. Cuma pegang paspor dan 1.000 uang China. Aku dikontrak kerja satu tahun dengan gaji 3.500 yuan (Rp 7,3 juta)," kata Fitri kepada wartawan BBC Indonesia, Raja Eben Lumbanrau.

Baca juga: Seorang Pria Perkosa 2 Wanita di Semarang, Pura-pura Tawarkan Pekerjaan PRT Lewat Facebook

Pekerjaan berat dan tidak digaji: Aku kabur tanpa paspor

Di luar dugaan, apa yang Fitri alami berbeda jauh dengan apa yang dijanjikan. Ia kabur dari satu majikan ke majikan lain tanpa digaji dengan alasan "uji coba".

"Aku harus bersihkan empat lantai sendiri. Berat sekali kerjanya," kata Fitri.

Tidak kuat, Fitri memutuskan kabur. Dibantu oleh PRT Indonesia ilegal yang bekerja di agen tersebut, ia pindah ke agen lain di Shenzhen pada 2013.

"Di sini aku kerja mengurus bayi umur delapan bulan, dan majikan suami-istri. Gaji lancar satu sampai empat bulan pertama. Setelah itu telat hingga tidak dibayar. Aku pun kabur, dan meninggalkan paspor yang ditahan agen," kata Fitri.

"Aku lelah bekerja sebagai PRT"

Pola yang sama terus berulang. Telah lebih dari lima kali ia berganti agen kerja dan belasan kali berganti majikan.

Sampai pada satu titik, Fitri mengatakan lelah bekerja sebagai PRT.

"Lalu teman ajak kerja di kafe yang tamunya orang Afrika," kata Fitri.

Ia bekerja di kafe pada 2013. Baru bekerja sekitar satu minggu, ia bertemu dengan WNA Afrika yang menjadi bapak anak Fitri pertama.

"Dia bilang kamu ikut saya, kayak istri, cuma di rumah dan dinafkahin. Aku awalnya takut dan tidak tahu kalau dia bisnis narkoba. Yang aku tahu dia bisnis beli baju dikirim ke Afrika," kata Fitri.

"Aku tinggal bersama dia sampai hamil empat bulan. Lalu ditinggal pergi begitu saja. Aku mau gugurin tapi tidak bisa," katanya.

Baca juga: Mengaku Agen Penyalur Kerja, Pria Ini Rampok dan Perkosa Calon PRT

Perdagangan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia di media sosial di luar negeri.Carousell via BBC Indonesia Perdagangan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia di media sosial di luar negeri.

Bekerja "kotor" dan berganti teman dekat

Fitri pun menjalani kehidupan seorang diri bersama dengan anak yang dikandungnya.

Tidak memiliki uang dan pekerjaan, sementara pengeluaran selalu mengalir, akhirnya Fitri menjalani pekerjaan yang ia sebut kotor.

"Aku kerja kotor buat makan, untuk anakku dan bayar rumah saja, untuk bertahan hidup, tidak lebih," katanya.

Ia bekerja kotor dari kandungan berumur empat hingga delapan bulan.

Baca juga: Terjerat Rentenir, PRT Curi Perhiasan Majikan Seharga Rp 250 Juta

Di saat kandungan anak pertamanya berumur delapan bulan, Fitri kembali bertemu dengan pria lain yang juga berasal dari Afrika.

"Dia baik terima aku lagi hamil, mengurus aku, tinggal di rumah dia, menerima anakku, dan bantu aku melahirkan," katanya.

Fitri melahirkan anak pertamanya di rumah sakit pada 2015, namun ia mendaftarkan anaknya dengan menggunakan paspor lain yang kemudian menjadi masalah saat ini ketika Fitri ingin pulang ke Indonesia bersama anaknya.

Tujuh bulan usai anak pertamanya lahir, nasib buruk menerpa, kata Fitri. Pria asal Afrika pasangan Fitri ditangkap dan dideportasi polisi karena melanggar izin visa.

"Lalu aku kembali bekerja kotor, pergi pagi, pulang malam mencari uang bertahan hidup. Aku tidak tahu lagi harus bagaimana. Kerjaan sebagai PRT susah, sementara pengeluaran buat anak besar," katanya.

Beberapa waktu kemudian, Fitri mendapat pekerjaan sebagai pengurus bayi di daerah Guangzhou.

"Aku bekerja sampai satu tahun di sana. Aku mau kerja dan hidup baik dan normal," katanya.

Baca juga: Semasa Hidup Ciputra Kerap Sekolahkan Anak PRT hingga Sarjana

Anak kedua: Aku melahirkan di rumah

Pada saat liburan Tahun Baru Imlek 2018, Fitri kembali bertemu pria asal Afrika lainnya dan meninggalkan pekerjaannya untuk tinggal bersama.

"Aku hamil dan melahirkan anak kedua sendiri di rumah. Rumah sakit hanya urus potong tali pusar dan bersih-bersih. Ayah anak kedua aku bertanggung jawab merawat kami," katanya.

Tapi seminggu setelah kelahiran anak kedua, yaitu 29 Oktober 2019, pria itu ditangkap polisi akibat visa yang telah kedaluwarsa dan dideportasi pada bulan Desember tahun itu.

Kemudian ia di usir dan kini tinggal di Fosan yang berjarak sekitar 32 kilometer dari Guangzhou, China.

Biaya hidup Fitri dan anaknya diperoleh dari kiriman ayah anaknya yang kedua dan penggalangan dana dari komunitas masyarakat Afrika di China.

Ia pun kini tidak tahu bagaimana dapat terus bertahan hidup bersama kedua anaknya di China.

Ia tidak mungkin bekerja karena tidak ada orang yang mau mengurus kedua anaknya.

Baca juga: Setelah Diculik dan Diperkosa 3 Pria, AI Dipaksa Jadi PRT di Jakarta

Lelah di China: Aku dan anakku mau pulang

Lika liku kehidupan selama delapan tahun di China telah membuat Fitri lelah dan ingin pulang ke Indonesia.

"Mimpi aku cuma ingin pulang ke Indonesia dan bawa anak-anak. Hidup aku susah dan berat banget di sini. Aku lelah dan karena anak saja aku berjuang," katanya.

Namun mimpi Fitri terhalang oleh ketiadaan dokumen baik untuk dirinya maupun kedua anaknya.

"Kalau KJRI bisa terbitkan SPLP mungkin aku bisa ke rumah sakit agar mengeluarkan sertifikat kelahiran anak aku. Aku berharap sekali bantuan dari KJRI," katanya.

SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.

SPLP diberikan kepada WNI dalam keadaan tertentu apabila paspor biasa tidak dapat diberikan.

Fitri sedang mengurus dokumen persyaratan bagi dirinya dan kedua anaknya untuk dapat pulang ke Indonesia di KJRI Guangzhou.

"KJRI bilang bisa buat SPLP untuk aku tapi dengan syarat KK, KTP dan dokumen diri lain. Tapi aku tidak punya dokumen sama sekali. Keluarga di Indonesia juga telah kehilangan kontaknya. Aku tidak tahu harus bagiamana," katanya.

Baca juga: Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS, Singapura Tahan 3 PRT asal Indonesia

Fitri merindukan ayahnya: Aku mau minta maaf

Selain lelah bekerja di China, alasan lain Fitri untuk pulang karena merindukan ayahnya yang sudah lama tidak dijumpai.

"Aku mau minta maaf ke bapak. Sudah lama aku tidak ketemu dan lima tahun tidak ada kabar. Mudah-mudahan bapak masih hidup. Aku mau minta maaf karena nakal, suka melawan, tidak patuh. Mungkin di sini, China, aku kena karmanya," katanya sambil meneteskan air mata.

Fitri menjelaskan, ayahnya bernama Iwan Setiawan alias Suharjono atau dikenal dengan Kopral Jono.

"Bapak itu rambutnya keriting, kurus, dan ada luka bakar bekas tato," katanya.

Menurut Fitri, ayahnya tinggal di dekat SMP Negeri 17 dan Graha Candi Golf, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Aniaya Majikan, PRT asal Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Konsul Jenderal RI di Guangzhou, China, Gustanto.KJRI Guangzhou via BBC Indonesia Konsul Jenderal RI di Guangzhou, China, Gustanto.

Potret PRT di China: Mengapa kasus Fitri bisa terjadi?

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan, apa yang dialami Fitri menyingkap tabir bahwa masih banyak WNI yang bekerja ilegal di China mengalami nasib serupa, bahkan ada yang sampai meninggal di luar negeri tanpa pernah kembali ke Indonesia.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Pertama, menurut Ketua Umum SBMI, Hariyanto, karena lemahnya pengawasan dalam sistem perekrutan, pelatihan dan pengiriman buruh migran Indonesia ke luar negeri.

"Sebagian besar ke China itu penempatannya non-prosedural. Direkrut perseorangan di Indonesia, dikirim pakai visa turis, ditampung agensi di China. Lalu dipekerjakan ilegal di sana. Ada dua pola yaitu dipekerjakan sebagai PRT atau pengantin pesanan," kata Ketua Umum SBMI, Hariyanto.

Baca juga: Politisi Malaysia Ini Dituding Memperkosa PRT asal Indonesia

Untuk pengantin pesanan, BBC News Indonesia telah meliput isu tersebut dan bisa dibaca dalam "Pengantin pesanan China: Pengakuan para perempuan Indonesia yang masih 'terperangkap' di China".

"Pemerintah harus mengawasi dan melarang WNI yang mencurigakan di bandara. Ini salah satu proses di hulu yang sangat krusial," katanya.

Kedua, bagi yang sudah terlanjut berangkat, Hariyanto mengatakan, perwakilan Indonesia harus 'menjemput bola' dengan mendata semua WNI yang tinggal dan bekerja secara ilegal maupun legal di luar negeri.

"Jika itu tidak dilakukan maka akibatnya seperti yang terjadi sekarang, yaitu eksploitasi pekerjaan, tidak digaji, dianiaya, yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang karena pemerintah tidak tahu di mana saja WNI berada dan apa yang dilakukan di sana sehingga perlindungan sulit dilakukan," kata Hariyanto.

Baca juga: Tersangka Penganiaya PRT Sebut Korban Sakiti Dirinya Sendiri

KJRI Guangzhou: Fitri melanggar izin tinggal dan bekerja

Menurut Konsuler Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, China, Fitri melanggar izin tinggal dan bekerja di China.

Fitri tiba di China pada 2012 menggunakan visa turis yang berlaku satu bulan. Namun ia tidak kembali ke Indonesia hingga sekarang.

Bahkan, KJRI Shanghai telah menerbitkan SPLP pada 8 September 2016 yang berlaku tiga bulan yang bisa digunakan Fitri untuk pulang ke Indonesia.

"Namun pendek cerita, Fitri tetap di RRT dan kemudian melapor kembali ke KJRI di Guangzhou," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou, China, Gustanto.

KJRI baru kembali mengetahui keberadaan Fitri saat ia melapor dan mengurus pembuatan SPLP di Guangzhou bagi dirinya dan kedua anaknya.

"Untuk itu, KJRI Guangzhou telah menerbitkan SPLP baru pada 8 Mei 2020 untuk Fitri dengan masa berlaku satu tahun.

"SPLP diterbitkan tentunya selain bagi keperluan dokumen Fitri dan kepulangannya, juga untuk mengurus keperluan pembuatan sertifikat kelahiran bagi kedua anaknya," kata Gustanto.

Baca juga: Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Apakah Fitri dan kedua anaknya bisa pulang ke Indonesia?

Jawabannya adalah bisa, namun dengan beberapa syarat, ujar Gustanto.

Pertama, Fitri yang bekerja dan tinggal ilegal di China harus mempertanggungjawabkan kesalahannya sesuai dengan hukum yang berlaku di China.

"Yaitu menjalani hukuman kurungan dan membayar denda maksimal 10 ribu Yuan," katanya.

Setelah memenuhi kewajibannya, Fitri dan kedua anaknya dapat dideportasi ke Indonesia.

"Kami akan memastikan Fitri akan mendapatkan hak-hak kekonsuleran dan diproses hukum secara adil dengan mendapatkan hak dan kewajibannya," katanya.

Kedua, Fitri harus melengkapi dokumen sertifikat kelahiran bagi kedua anaknya. Namun, kata Gustanto terdapat isu prosedural mengenai autentisitas dokumen yang diserahkan Fitri ke rumah sakit saat kelahiran anak pertamanya.

Fitri memberikan salinan paspor atas nama orang lain sehingga pihak RS mempertanyakan apakah benar bayi itu anak Fitri, ujar Gustanto.

"Dengan sertifikat lahir kami Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan SPLP bagi kedua anaknya. Dengan demikian mereka dapat kembali ke Indonesia dengan selamat," kata Gustanto.

Baca juga: PRT di Bali yang Disiram Air Panas Selamat dari Siksaan Setelah Lompati Pagar

Kedua anak Fitri adalah WNI

Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan kedua anak Fitri? Gustanto menegaskan bahwa kedua anaknya adalah warga negara Indonesia.

Hal itu merujuk pada Pasal 4 huruf G Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang berbunyi "Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia".

"Kedua anak Fitri adalah WNI, hanya untuk nanti mendapatkan pembuktian secara tertulis tentunya kami memerlukan beberapa data tambahan yaitu berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit.

Dengan dasar surat kelahiran itu, kami akan menerbitkan SPLP kepada kedua anaknya. SPLP tersebut merupakan bukti sah bahwa kedua anak tersebut adalah WNI," katanya.

Baca juga: Gara-Gara Gunting, PRT di Bali Disiram Majikan Menggunakan Air Panas

Apakah bisa bekerja sebagai PRT di China?

Jawabannya tidak bisa. Mengapa? karena tidak ada perjanjian bilateral antara Indonesia dan China terkait pekerjaan rumah tangga atau domestik di China.

Ditambah lagi pemerintah China melarang PRT berasal dari luar daratan China, kata Gustanto.

"Maka adalah ilegal bagi seorang untuk bekerja sebagai helper atau domestic worker atau bekerja di sektor informal di RRT, termasuk dari Indonesia," kata Gustanto.

"Sehingga apabila mendapat bujuk rayu dari siapapun untuk bekerja di China sebagai PRT dan dibantu proses visa bekerja dan tinggalnya. Dilupakan saja, dikesampingkan saja, karena itu pasti penipuan," kata Gustanto.

Merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2017, buruh migran Indonesia di China mencapai 900.000 orang atau 10% dari sembilan juta WNI yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: Siksa PRT Asal Myanmar, Suami Istri Asal Singapura Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com